Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menerbitkan sebuah surat dengan perihal pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada daerah khusus Papua.
Surat dengan Nomor: 1718/PL.02.2-5D/05/2024 bersifat Penting itu diterbitkan pada 26 Agustus 2024 ditujukan kepada Ketua KPU Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Barat dan KPU Papua Barat Daya.
Hal ini sehubungan dengan pelaksanaan tahapan pencalonan Gubernur dan Wagub pada daerah khusus Papua sebagai penegasan terhadap putusan MK Nomor: 29 Tahun 2011.
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih menunggu hasil verifikasi faktual terkait keaslian pasangan Gubernur dan Wagub Papua Barat Daya sebagai orang Papua asli.
Menurutnya, apabila bakal calon Gubernur dan Wagub yang mendaftar di KPU mereka memenuhi salah satu persyaratan calon kekhususan yaitu surat pengakuan atau surat keputusan dari masyarakat adat suku asli Papua, maka berkasnya dinyatakan lengkap.
Dikatakan Andarias, Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) saat ini masih melaksanakan verifikasi faktual dan akan memutuskan terkait status keaslian Gubernur dan Wagub setempat.
“Apabila MRPBD menyatakan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur itu bukan asli Papua akan tetapi pasangan calon itu telah memenuhi surat pengakuan dari masyarakat adat, maka KPU Provinsi akan menyatakan statusnya memenuhi syarat,” ujar Andarias Kambu kepada Koreri.com di kantornya, Minggu (1/9/2024).
Menurut Kambu, pihaknya akan kembali melihat berdasarkan dokumen hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh MRPBD bersama tim Antropologi dalam melakukan kajian.
“Kami tentunya akan melihat kembali dokumen hasil verifikasi faktual dari MRPBD, lalu kemudian kami juga akan berkordinasi secara berjenjang dan melaporkan ke pimpinan,” terangnya.
KENN