Rekomendasi AFU Bakal Cagub PBD, DAP Wilayah III Doberay Juga Surati Presiden RI

Rekom DAP Wil III Doberay

Koreri.com, Manokwari – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay resmi mengeluarkan rekomendasi bagi bakal calon Gubernur Papua Barat Daya (PBD) Abdul Faris Umlati (AFU).

Rekomendasi Nomor: 3237/DAP/WIL-III DBRY/IX/2024 ini ditujukan langsung kepada Pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya di Sorong.

DAP Wilayah III Doberay dalam suratnya menyatakan bahwa sehubungan dengan adanya tahapan verifikasi faktual bakal calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan berdasarkan Surat Rekomendasi Keputusan Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya dan hasil Keputusan Musyawarah LMA Waigeo dan pemberian rekomendasi adat oleh Lembaga Masyarakat Adat Ambel (LMA) Waigeo di Kabupaten Raja Ampat dengan Nomor : 78/LMA-AW/III/2024 maka Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay memberikan rekomendasi dukungan sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya periode 2009 kepada Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd, beralamat di Waisai, Raja Ampat sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya.

Surat rekomendasi dukungan tersebut dikeluarkan di Manokwari pada tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay Keliopas Meidodga.

Selain bersurat ke MRP PBD, Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay juga bersurat kepada Presiden RI Joko Widodo di Jakarta.

DAP Wilayah III Doberay dalam suratnya kepada Presiden menyebutkan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi PBD dengan surat dukungan dari MRP PBD serta dukungan masyarakat adat dari LMA Ambel Waigeo Nomor 79/LMA-AW/III/2024 menjadi bahan dasar pertimbangan dukungan rekomendasi dari DAP Wilayah III Doberay kepada Calon Kandidat Gubernur Provinsi PBD yang bernama Abdul Faris Umlati, SE, M, M.Pd yang beralamat di Waisai Kabupaten Raja Ampat sebagai Calon Gubernur PBD.

DAP Wilayah III Doberay dalam suratnya itu, mendasarkan pada amanat Undang-undang Dasar 1945 terkait Pemilihan Umum Nasional yang dilaksanakan KPU RI tentang Pemilihan Umum Bebas, Adil dan Rahasia bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai,

1. Sesuai Amanat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua bahwa yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat harus merupakan orang asli Papua (OAP)

2. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf A Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa Majelis Rakyat Papua (MRP) mempunyai tugas dan wewenang dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah yang Tata caranya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004.

3. Selanjutnya dalam memberikan persembahan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur juga mempedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-IX/2011 yang menerangkan bahwa pertimbangan dan persetujuan MRP mengenai status seseorang sebagai orang asli Papua adalah berdasarkan pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon Gubernur dan/atau Wakil Gubernur yang bersangkutan.

Berdasarkan poin 3 di atas sudah jelas bahwa Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd adalah orang asli Papua berdasarkan surat rekomendasi MRP PBD dan musyawarah adat oleh LMA Waigeo Nomor 28/LMA-WA/III/2024 adalah anak adat yang lahir dan besar di Waigeo, Kabupaten Raja Ampat yang mana melalui musyawarah tersebut dapat diberi gelar anak adat setempat.

Surat rekomendasi dukungan tersebut dikeluarkan di Manokwari pada tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Domberay Keliopas Meidodga.

Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, KPU RI, MRPBD dan arsip.

KENN

Exit mobile version