Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD Sikapi Keputusan MRPBD, Ini Poinnya

Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD

Koreri.com, Sorong – Keputusan Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) yang baru saja menyatakan Bakal Calon Gubernur Abdul Faris Umlati dan Bakal Calon Wakil Gubernur Petrus Kasihiw tidak memenuhi syarat orang asli Papua langsung mengundang reaksi berbagai pihak.

Kali ini, reaksi datang dari Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD.

Begini pernyataan sikap yang disampaikan.

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Adat Sadar Hukum PBD

Berdasarkan Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 tanggal 06 September 2024, dengan ini kami masyarakat Adat Sadar Hukum Provinsi Papua Barat Daya menyatakan :

1. Menolak dengan tegas Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 06 September 2024;

2. Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tentang Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Yang Memenuhi Syarat Orang Asli Papua Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, tanggal 06 September 2024 TIDAK SAH DAN CACAT HUKUM;

3. Mosi tidak percaya kepada Ketua dan seluruh Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya karena bekerja tidak sesuai dengan aturan hukum;

4. Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya Nomor : 10/MRP.PBD/2024, tanggal 06 September 2024 memecah belah orang asli papua di Provinsi Papua Barat Daya dan bertentangan dengan UU Otsus Papua serta Putusan MK Nomor 29 Tahun 2011;

5. MRP Provinsi Papua Barat Daya melanggar hak asasi manusia dan melecehkan hak dari masyarakat adat suku Moi Maya Raja Ampat dan masyarakat adat suku Kuri Teluk Bintuni;

6. Meminta KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk bekerja secara Profesional berdasarkan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan;

Demikian pernyataan sikap ini kami ajukan.

Sorong, 07 September 2024

RED

Exit mobile version