Ketua KPU PBD Tanggapi Soal Beda Tafsir di Publik Terkait Putusan MRPBD

Ketua KPU PBD Andarias D Kambu kor
Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu saat memberikan keterangan pers / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP-PBD) No.10/MRP.PBD/2024 tanggal 6 September 2024 menolak pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024 – 2029 terus memicu gelombang aksi penolakan.

Terbaru, aksi massa di depan kantor KPU Papua Barat Daya kembali berlangsung Senin (9/9/2024). Setelah sebelumnya, berbagai statement di media massa oleh sejumlah tokoh menjadi bukti penolakan masyarakat terhadap keputusan tersebut.

Belakangan ini, muncul fenomena beda tafsir di kalangan publik baik yang menolak maupun yang mendukung soal rekomendasi lembaga kultur adat tersebut.

Terkait hal itu, Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu langsung menanggapinya.

“Memang rekomendasi Majelis Rakyat Papua Barat Daya itu bersifat pertimbangan dan persetujuan yang disampaikan ke KPU. Kemudian KPU akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya tersebut dan kita akan mensinkronkan dengan berbagai regulasi dan ketentuan produk hukum yang ada,” jelasnya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024).

Andarias kemudian menyebutkan beberapa regulasi diantaranya UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta regulasi pendukung lainnya.

“Dan tentunya kami pun akan berkoordinasi ke pimpinan KPU RI sebagai regulator sehingga mendapatkan pertimbangan dengan melihat fakta-fakta lapangan yang ada untuk dilakukan penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi PBD tanggal 22 September 2024 nanti,” pungkasnya.

ZAN

Exit mobile version