Pasca Aksi Tim 17 Tolak Putusan MRPBD, Ini Pernyataan Lengkap Ketua KPU PBD

KPU PBD Terima Tim 17
Pose bersama seusai perwakilan Tim 17 menyerahkan aspirasi berupa pernyataan sikap dari masyarakat adat kepada KPU PBD di Sorong, Senin (9/9/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Sorong – Aksi unjuk rasa damai menolak keputusan MRPBD terkait tidak lolosnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw digelar massa pendemo yang menyebut diri sebagai Tim 17 di Jalan masuk KPU Papua Barat Daya, Senin (9/9/2024).

Dalam aksi itu, para peserta menyampaikan 7 tuntutan yang dibacakan Ludia Ester Mentansan.

Seusai aksi, perwakilan Tim 17 kemudian menyerahkan aspirasi berupa pernyataan sikap dari masyarakat adat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD.

Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (9/9/2024) usai menerima tuntutan dari massa aksi kemudian  memberikan penjelasannya.

“Ya, hari ini Senin tanggal 9 September 2024 kami KPU  Provinsi Papua Barat Daya telah  menerima massa aksi demonstrasi tadi yang merupakan gabungan dari partai pengusung dan juga tim pemenangan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pak Abdul Faris Umlati dan juga Petrus Kasihiw,” terangnya kepada awak media.

Dikatakan Andarias, dalam pernyataan sikap yang dibacakan dan disampaikan kepada KPU PBD pada prinsipnya bahwa mereka sangat berkeberatan dengan putusan Majelis Rakyat Papua yang mana men-TMS-kan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Foto : Istimewa

“Kemudian dokumen itu sudah disampaikan juga kepada kami KPU dan pada prinsipnya kami menerima dokumen aspirasi tersebut yang disampaikan. Kami tampung dan tentunya kami akan mempelajari aspirasi tersebut. Kemudian kami juga akan melakukan kajian hukum dan akan memproses semua itu sesuai dengan mekanisme prosedur ketentuan aturan yang ada,” urainya.

Prinsipnya, lanjut Andarias, bahwa KPU bersifat hirarki dan regulatornya adalah KPU RI.

“Kami KPU Provinsi hanya melaksanakan. Provinsi, kabupaten dan kota sampai kepada PPD, PPS dan KPPS hanya dapat melaksanakan semua regulasi yang ada,” lanjutnya.

“Jadi, kami akan mempelajari semua ketentuan prosedur yang ada dan kemudian itu akan disampaikan keputusan penetapan pasangan Calon Tetap Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya yang akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024 nanti,” pungkas Andarias.

ZAN

Exit mobile version