Maju Cagub Papua Pegunungan, Legislator Ini Pertanyakan Status Bupati John Tabo

Legislator Mambraya Habel Yahya Iriory
Legislator DPRD Mamberamo Raya Habel Yahya Iriory / Foto : NAP

Koreri.com, Jayapura – Status Bupati Mamberamo Raya John Tabo yang saat ini telah mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Gubernur di Provinsi Papua Pegunungan mulai dipertanyakan.

Legislator DPRD Mamberamo Raya Habel Yahya Iriory dalam keterangan persnya di Jayapura, Jumat (13/9/2024) malam dengan tegas mempertanyakan status Bupati John Tabo yang belum mengajukan surat pengunduran diri ke kepada DPRD.

Ia pun mendesak pimpinan DPRD Mamberamo Raya segera memanggil dan mempertanyakan yang bersangkutan.

Pasalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKP) Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 telah menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain wajib mengundurkan diri.

Untuk itu, Anggota Komisi I ini meminta pimpinan Dewan untuk segera menyurat dan memanggil Jhon Tabo untuk mempertanyakan kejelasan terkait pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatan Bupati.

“Dengan tegas saya minta kepada pimpinan DPRD untuk segera memanggil dan mempertanyakan status Bupati Mamberamo Raya yang sampai saat ini kenapa belum mengajukan surat pengunduran di ke DPRD, supaya kami Dewan menggelar rapat paripurna dan selanjutnya Dewan menyurat kepada Gubernur untuk mempersiapkan Penjabat Bupati. Ini bukan kemauan DPRD, tetapi ini perintah Undang-undang, sehingga Bupati wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai Calon Gubernur Papua Pegunungan tanggal (22/9/2024) mendatang,” beber Habel Iriory.

Politisi NasDem ini mengaku khawatir, jika nantinya Bupati John Tabo tidak mengundurkan diri maka akan terjadi penyalahgunaan kewenangan sebagai orang nomor satu di Mamberamo Raya.

“Saya khawatir kalau sampai Bupati tidak mengundurkan diri dan pimpinan DPRD bersikap apatis terhadap kejelasan pengunduran dirinya dari jabatannya, maka sudah pasti akan terjadi penyalahgunaan kewenangan dan jabatan ,” klaim Habel Iriory.

Sebelumnya, Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelengara Metu Kowi mengatakan sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan wajib mengajukan surat pengunduran diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September 2024.

Menurut Kowi bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ini telah menjelaskan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri didaerah lain, wajib mengundurkan diri.

“KPU ingin menyampaikan bahwa sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan sudah harus mengajukan surat mengundurkan diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 September, ini perintah Undang-undang dan PKPU,” tegas Metu Kowi.

NAP

Exit mobile version