Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan hingga berujung kematian korban atas nama JS (19).
Kapolres Sorong Kota, Kombes Happy Perdana Yudianto saat konferensi pers, Selasa (17/9/2024) sore menyampaikan kabar penangkap terhadap terduga pelaku RK (20).
Pelaku ditangkap di tempat tinggalnya Jl Wijaya Kusuma (belakang Ramayana) Kompleks Kamnas Sorong pada Selasa (17/9/2024) subuh oleh tim Reskrim dua hari setelah kejadian di Klademak Kota Sorong.
Adapun kronologis, bermula saat korban JS (19) bersama saksi PA berangkat ke Pelabuhan Sorong untuk menjemput saudaranya pada Minggu (15/9/2024) dini hari pukul 01.45 dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian setelah menjemput saudaranya dan hendak kembali ke rumah di Km12, sesampainya di Jl. Ahmad Yani tepat di depan Halte Ramayana, korban JS dipukul oleh pelaku RK di bagian dada menggunakan sebilah kayu.
“Saat dipukul, korban tidak langsung jatuh di tempat. Namun korban baru terjatuh di depan Bank Papua yang jaraknya beberapa puluh meter dari lokasi ia pertama dipukul,” terang Kapolresta.
Bersamaan, ada laporan masuk ke SPKT dan langsung direspon petugas dengan mendatangi TKP dan mendapati korban.
“Lalu petugas membawa korban ke Rumah Sakit Mutiara namun tidak lama berselang oleh pihak dokter, korban dinyatakan meninggal dunia,” sambungnya.
Polisi, lanjut Kapolresta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi, termasuk teman korban dan juga teman pelaku.
“Motif pemukulan adalah spontanitas karena pelaku kesal korban melaju dengan kendaraannya melewati blokade yang dibuat sekelompok pemuda di kawasan itu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor dan balok kayu,” pungkasnya.
ZAN