Koreri.com, Bintuni – Tim gabungan yang terdiri dari KPU dan Bawaslu Papua Barat Daya (PBD) serta Polda Papua Barat melakukan kajian mendalam dengan mengunjungi Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (17/9/2024).
Kunjungan tersebut untuk memastikan keabsahan administrasi dokumen terkait keaslian Orang Asli Papua (OAP) bakal calon Wakil Gubernur Dr. Ir Petrus Kasihiw, M.T menindaklanjuti rekomendasi Majelis Rakyat PBD.
Kajian mendalam ini didasarkan pada surat yang dikeluarkan KPU PBD No. 317/PL.01-SD/96/2.1/2024 tanggal 15 September 2024 tentang pendampingan verifikasi faktual.
Proses verifikasi ini dilaksanakan di kediaman adik kandung bakal cagub PBD Petrus Kasihiw Petrus Kasihiw yaitu Aloysius Kasihiw tepatnya Km 2 Distrik Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Hadir dalam proses ini, Ketua LMA 7 Suku Marthen Wersin, Ketua LMA Suku Kuri Derek Tatuta, Ketua DAP Wilayah III Doberay Kabupaten Teluk Bintuni Yan Viktor Kamisopa, Ketua LMA Kampung Sarbe Kuri Yance Trorba yang juga Ketua Marga Trorba serta Ibu Tecla Trorba selaku mama kandung dari Petrus Kasihiw.
Turut menyaksikan, Plt Kepala Badan Kesbangpol Teluk Bintuni Rheinhard C. Maniagasi beserta keluarga besar Suku Kuri dan Irarutu, serta Tokoh Adat Wamesa, Bahmuddin Fimbay.
Kepala Bagian Teknis KPU PBD Paris Uria Pedai menjelaskan sesuai ketentuan perundang-undangan, jika terdapat keraguan terhadap dokumen administrasi keabsahan pasangan calon, maka KPU bisa melakukan klarifikasi ulang.
“Dasar itulah, kami ada dengan basudara dong semua. Untuk itu, yang utama kami mengecek ada tiga rekomendasi, dan kami fokus ke Bintuni,” jelas Pedai didampingi Komisioner Bawaslu PBD Sofyan.
Kabag Teknis KPU PBD itu mengatakan, tujuan tim ke Teluk Bintuni untuk memastikan kebenaran dokumen yang dikeluarkan LMA 7 Suku Kabupaten Teluk Bintuni, LMA Suku Kuri dan DAP Wilayah III Doberay kabupaten Teluk Bintuni.
“Terkait dengan keabsahan dokumen ini, itu akan menjadi dasar buat kami, sehingga berita acara yang kami siapkan akan kita teken sama-sama. Nantinya akan menjadi dasar bagi kami untuk melanjutkan hasil ini ke pimpinan, kemudian ditetapkan dalam rapat pleno,” ungkap Pedai.
Tim gabungan bukan untuk membuktikan keabsahan secara adat. Karena hal itu, bukan domain lembaga penyelenggara, namun berkaitan dengan dokumen administrasi sebagai syarat calon.
Pedai menerangkan, pihaknya diharuskan sesuai regulasi untuk melakukan klarifikasi di lapangan.
“Kami ingin jelaskan bahwa berkaitan dengan hak adat, kami secara kewenangan tidak bisa membuktikan. Karena itu hak kepemilikan adat. Namun, untuk mengesahkan semua dokumen, maka kami harus memastikan keabsahannya,” tambahnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu PBD Sofyan menyatakan, pihaknya bersama KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu berkomitmen melaksanakan tahapan Pemilu kepala daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihaknya memberikan garansi sebagai jaminan kepercayaan publik bahwa lembaga KPU maupun Bawaslu merupakan lembaga independen yang tentunya berjalan pada koridor hukum.
“Kami dari Bawaslu dan KPU, memberi garansi bahwa KPU dan Bawaslu berjalan berdasarkan aturan. Tidak berdasarkan apapun, tetapi aturan perundang-undangan menjadi panglima bagi dua lembaga ini,” tuturnya.
Sesuai pantauan, pertemuan dalam rangka verifikasi faktual oleh KPU dan Bawaslu PBD itu diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua LMA Tujuh Suku, Marthen Wersin dan pengurus, Ketua LMA Suku Kuri, Derek Tatuta.
TIM