Bantah Tudingan ke Rettob, Jubir-Tim Hukum JOEL Pastikan Ambil Langkah Tegas

JOEL Jubir dan Tim Hukum Langkah Hukum

Koreri.com, Timika – Pemberitaan masif oleh beberapa media online yang memaksa KPU selaku pihak penyelenggara mendiskualifikasi pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong dari Pilkada Mimika langsung ditanggapi tim jubir dan hukum JOEL.

Hal itu berkaitan dengan klaim Johannes Rettob yang dituduh melakukan pergantian pejabat semasa menjabat Plt Bupati Mimika.

“Tidak pernah dilakukan oleh Johannes Rettob, itu tidak benar alias hoaks,” tegas Juru bicara dan Tim Hukum JOEL dalam jumpa pers Kamis (19/09/2024) di Sekretariat JOEL.

Saleh Alhamid selaku Juru bicara JOEL menyampaikan bahwa berkaitan dengan tuduhan penyampaian pengaduan beberapa oknum masyarakat kepada pihak penyelenggara Pilkada, yang mana disampaikan JR telah melakukan tindakan yang melanggar aturan, karena meroling 15 pejabat.

“Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak! Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa hal itu adalah tidak benar. JR tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada itu mereka yang meminta pengunduran diri dari jabatan,” tegasnya.

Kata Salah, hal ini sudah dilaporkan ke Kemendagri dan Kemendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementerian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda yang isinya menjelaskan tentang pengaduan tersebut.

“Kementerian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk tim investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi ini dari inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah untuk melakukan investigasi, melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang ditujukan oleh beberapa orang terhadap JR,” katanya.

Dari hasil investigasi tersebut, disampaikan Saleh, tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan defenitif, mengingat surat Plh Ditjen tidak dapat melampirkan daftar nama 15 orang pejabat yang dimaksud.

“Ini ada kelainan tidak ditemukan ke 15 orang yang dimaksud oleh tim. Yang dilaporkan itu nama lain yang ditemukan lain. Kemudian JR belum pernah melaksanakan pelantikan maupun pemberhentian pejabat defenitif, dan yang bilang ini juga adalah tim Inspektorat Provinsi Papua Tengah bukan pegawai disini,” bebernya.

“SK pemberhentian untuk 15 pejabat defenitif yang dilantik tanggal 5 Desember 2023 tetap tetapi mengundurkan diri dari jabatan, dan sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika,” sambungnya.

Di kesempatan itu, Saleh Alhamid juga mengatakan JR  sudah menghadiri panggilan, namun ada masalah lain yang muncul dimana KPU menunjukan bukti lampiran yang dilaporkan oleh pelapor yakni SK dari Plt Bupati Mimika.

“SK yang bersifat rahasia inikan hanya bisa dimiliki cuman Bupati dan Kemendagri, tapi kenapa SK ini bisa bocor ke tangan oknum-oknum masyarakat. Mereka dapat dari mana SK ini? Ini diduga kuat bahwa ada kebocoran dari oknum-oknum Kemendagri untuk memperkeruh situasi politik di Kabupaten Mimika,” herannya.

Oleh karena itu, dengan sudah ada penyampaian melalui media berkaitan dengan tuduhan, kata Saleh sudah masuk unsur pencemaran nama baik.

“Tim Hukum JOEL akan melaporkan ke pihak yang berwajib,” tegasnya.

Mewakili Ketua Tim Hukum JOEL, Welly Rondonuwu Goha, S.H mengatakan, terkait dugaan pencemaran nama baik bahkan berita-berita bohong yang menyebabkan provokatif di Kabupaten Mimika sudah dilakukan koordinasi dengan ketua tim dan beberapa pengacara senior yang ada di Jayapura.

“Jadi langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan. Yaitu kita akan membuat laporan pengaduan terkait media-media online di Dewan Pers. Selanjutnya jika ada dugaan tindakan pidana didalamnya maka kami akan lakukan dengan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

“Kami juga akan membicarakan beberapa langkah untuk ditindaklanjuti terkait bocornya SK yang bersifat rahasia sampai ke tangan oknum-oknum masyarakat,” lanjutnya.

Ditambahkan Yunita I Koy, SH, MH bahwa tim juga akan melanjutkan ke dalam pengambilan tindakan gugatan ke PTUN.

“Untuk sekarang ini kita akan kumpulkan bukti secara valid dulu. Jadi nanti ada 3 agenda yaitu ke PTUN, Pidana Umum dan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom melalui salah satu media online beberapa waktu lalu menegaskan bahwa isu yang beredar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

”Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini,” ungkapnya.

TIM

Exit mobile version