AMP Gelar Deklarasi Pilkada Damai 2024, Ini 4 Poin yang Disampaikan

Aliansi Pemuda Maluku Deklarasi Pilkada Damai

Koreri.com, Ambon – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Maluku (APM) Menggelar Deklarasi Kamtibnas menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Damai 2024.

Dalam deklarasi yang berlangsung di bawah patung Dr. J. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, Sabtu (21/9/2024) tadi siang, ada empat poin penting yang disampaikan.

Pertama, Aliansi Pemuda Maluku bersama masyarakat, berkomitmen untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 di wilayah Maluku yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kedua, berkomitmen untuk mewujudkan situasi yang aman, damai, dan kondusif untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 di wilayah Maluku yang berkualitas dan berintegritas.

Ketiga, berkomitmen menjaga netralitas, melawan segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan kegaduhan politik, serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Dan keempat, juga akan berkomitmen siap menerima hasil pemungutan suara penyelenggaraan Pilkada 2024 yang akan di tetapkan oleh KPU.

Kepada awak media, Koordinator AMP, Radhi Samal, menjelaskan tujuan deklarasi tersebut dilakukan, agar jelang Pilkada serentak 2024, kondisi kamtibmas selalu terjaga dan tidak ada tendensi atau isu-isu politik untuk memecah belah pihak manapun.

“Kami sebagai anak daerah, hari ini mewakili beberapa instrumen pemuda dengan harapan, dalam momentum politik yakni Pilkada 2024, itu bisa berjalan sesuai prosedur atau aturan-aturan secara undang-undang yang berlaku,” ungkap Samal.

Dikatakan, dalam deklarasi itu juga disisipkan pembagian stiker yang berisikan pesan-pesan damai kepada masyarakat. Agar selalu bersama-sama menjaga suasana Pilkada tetap dalam suasana kondusif.

“Kita juga bagikan stiker-stiker kepada warga, termasuk yang ada di dalam angkot juga. Stiker tersebut berisikan pesan yaitu, Pemilu adalah ajang demokrasi yang harus dilaksanakan dengan damai dan tertib. Hindari kekerasan, provokasi dan lainnya, yang bisa merusak demokrasi,” pesan Samal.

Dijelaskan, penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal atau Pilkada, adalah salah satu indikator keberhasilan demokrasi dari sebuah negara transisi seperti Indonesia.

Dan untuk menjamin Pilkada dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945, maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat harus dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan Pilkada.

“Maka sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai prinsip ke-Indonesiaan, serta selaku negara hukum yang mempunyai hak dan kewajiban dalam hal ini memilih atau dipilih dengan menjemputnya momentum pilkada 2024 yang aman, damai, dan kondusif serta menjaga ketertiban di masyarakat,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version