Koreri.com, Sorong – Untuk mengisi kekosongan jabatan karena Bupati Abdul Faris Umlati (AFU) dan Wakil Bupati Orideko Burdam melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, maka Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian menugaskan Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov Papua Barat Daya Anhar Akib Kadar sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati setempat.
Tugas Pjs Bupati Raja Ampat yang dilaksanakan Anhar Akib Kadar tersebut selama tahapan kampanye Pilkada dan kemudian akan dikembalikan kepada Bupati dan Wabup Raja Ampat definitif.
Penjabat (Pj) Gubernur PBD Muhammad Musa’ad atas nama Mendagri mengukuhkan Anhar Akib Kadar, Kepala Biro Pemerintahan Setda PBD sebagai Pjs Bupati Raja Ampat, berlangsung di Rylich Panorama Sorong, Selasa (24/9/2024).
Pengukuhan Pjs. Bupat Raja Ampat itu berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-3828 Tahun 2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati pada Provinsi Papua Barat Daya.
Musa’ad mengingatkan walaupun menjabat sementara tetapi harus tetap bertanggung jawab dan menjalankan apa yang diamanatkan.
“Walaupun hanya sementara, pejabat tersebut harus tetap bertanggung jawab dan menjalankan apa yang diamanatkan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, penunjukan Pjs Bupati Raja Ampat tesebut lantaran Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Bupati definitif izin cuti di luar tanggungan negara karena ikut kontestasi Pilgub PBD pada 27 November 2024 mendatang.
Sebagai informasi, di Provinsi PBD terdapat satu kepala daerah aktif yang ikut Pilgub, yaitu Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati.
Sementara, pada kabupaten/kota lainnya dijabat oleh Penjabat, kecuali Kabupaten Sorong Selatan, namun Bupatinya tidak mencalonkan diri di Pilkada serentak.
Musa’ad mengatakan penunjukan Pjs Bupati Raja Ampat adalah untuk mengisi kekosongan selama Bupati Raja Ampat petahana melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara.
“Kehadiran Penjabat Sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara, wajib menjaga netralitas ASN,” tegasnya.
Dikatakannya, ASN dimana saja berada selama masa kampanye bisa mengikuti kampanye untuk mendengar visi dan misi kandidat kepala daerah namun harus bersifat pasif.
“Kalau hadir kampanye boleh, karena untuk mendengar visi misi dari kandidat, namun jangan ikut berkampanye lewat medsos. Hukumannya bagi ASN yang nyata-nyata terlibat politik praktis bisa diberhentikan atau dipecat,” terangnya.
Musa’ad juga mengingatkan Bupati Raja Ampat Petahana bahwa ia hanya melaksanakan cuti kampanye di luar tanggungan negara maka tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara, apa pun itu.
“Kami ingatkan karena ini hanya cuti kampanye di luar tanggungan negara, oleh sebab itu tidak diizinkan untuk menggunakan fasilitas negara apa pun itu, sampai selesai masa cuti,” terangnya.
Kata Pj gubernur Muhammad Musa’ad menyampaikan setelah melaksanakan cuti, Bupati petahana akan kembali melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai Bupati aktif hingga masa jabatannya selesai.
KENN