Koreri.com, Sorong – Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPR PBD) periode 2024-2029 belum jelas waktu proses pelaksanaannya.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengakui sudah menerima surat dari KPU yang isi hanya menyampaikan terkait dengan keanggotaan legislatif terpilih.
“Sedangkan untuk urusan pelantikan itu menjadi urusannya Jakarta karena SKnya harus diterbitkan di Jakarta,” Jelas Muhammad Musa’ad kepada awak media di Sorong, Kamis (26/9/2024).
Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI yang menerbitkan SK pengangkatan Anggota DPR PBD. “Jadi kami tugasnya teruskan ke Jakarta, kita menunggu kapan SK-nya ada baru bisa dilantik,” sambung Musa’ad.
Mantan anggota KPU Papua itu menanggapi soal pelantikan Anggota DPR PBD jalur pengangkatan. menurutnya, untuk pelantikan Anggota DPR jalur pengangkatan itu sesuai kesepakatan terakhir yaitu selambat-lambatnya November 2024.
“(Pelantikannya) Bisa bersamaan, bisa tidak. Kalau Jakarta bilang ini duluan ya duluan. Kalau tunggu yang itu, ya tunggu. Kalau kita tidak terikat dengan batas berakhirnya anggota DPR,” sambungnya.
Musa’ad menegaskan pula bahwa PBD berbeda dengan Papua Barat juga berbeda dengan Papua induk.
“Kami DOB tidak ada DPR sebelumnya, jadi tidak ada kewajiban harus dilantik sebelum DPR selesai atau tidak boleh ada kekosongan. Kita ini tidak ada, jadi kita menunggu. Kita akan konsultasi dalam waktu dekat. Saya akan mengundang semua anggota DPR terpilih untuk kita bicarakan. Nanti kita akan komunikasikan ke Jakarta atau bagaimana baiknya,” pungkasnya.
KENN