Koreri.com, Sarmi – Kasus temuan mayat seorang wanita di Pantai Metmedon, Kampung Bagaiserwar II, Kabupaten Sarmi, Papua beberapa waktu lalu akhirnya terungkap.
Dari hasil penyelidikan Satuan Reskrim Polres Sarmi, mayat wanita tersebut berhasil diidentifikasi bernama Levina Orpa Bers (18).
Kapolres Sarmi Kompol Suparmi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dwi Arjuna, S.Tr.K membenarkan bahwa Levina merupakan korban pembunuhan.
“Sebelum tewas, korban terlebih dahulu dianiaya, mengingat ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, kata Yoga, pihaknya berhasil menetapkan satu orang tersangka berinisial FK alias Ilmu (20).
“Tersangka dan korban saling kenal, sebelum kejadian penganiayaan yang berbuntut hilangnya nyawa korban keduanya sempat mengonsumsi miras beserta satu rekan lainnya,” bebernya.
Iptu Yoga menjelaskan hasil keterangan, pembunuhan itu dipicu karena tersangka merasa sakit hati ditolak berhubungan badan oleh korban.
“Korban menolak untuk berhubungan, kemudian korban menampar dan memaki tersangka, sehingga tersangka marah dan membalas memukul dengan meggunakan tangan, batu di wajah korban, kemudian mengambil potongan papan lalu kembali memukul korban berulang kali,” bebernya.
Melihat korbannya tidak sadarkan diri, tersangka kemudian berhubungan badan.
“Pelaku panik ketika melihat korban sudah tidak bernyawa, seketika itu tersangka kemudian melarikan diri,” ucap Iptu Yoga.
Saat ini tambah Iptu Yoga, tersangka dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Sarmi.
Atas perbuatan tersangka FK (20) dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan mati dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
RLS