Koreri.com, Manokwari – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kejati PB) mulai serius melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan korupsi proyek ruas jalan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebanyak 10 saksi termasuk salah satunya Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial N kemudian konsultan pengawas dan konsultan perencanaan.
Tak hanya itu, Tim Tipikor Kejati PB juga melakukan penggeledahan pada dua kantor OPD.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati PB Abun Hasbullah Sambas kepada wartawan di Manokwari, Selasa (8/10/2024) membenarkan sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangannya termasuk oknum Kepala serta sejumlah pihak lainnya.
Dijelaskan Aspidsus bahwa untuk melengkapi berkas pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya masih membutuhkan tambahan dokumen sebagai alat bukti petunjuk.
“Untuk mendapatkan dokumen yang belum diperoleh, kami langsung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Papua Barat maupun di kantor BPKAD,” bebernya..
Dikatakannya, dalam penyelidikan diketahui nilai proyek ruas jalan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni dianggarkan melalui APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 senilai Rp8,5 miliar.
“Saat ini masih dalam proses penyelidikan, dan tidak terlalu lama kami pastikan sudah ditingkatkan ke penyidikan untuk penetapan tersangka,” pungkasnya.
Penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan BPKAD Papua Barat untuk mencari dokumen tambahan yang belum didapatkan dalam penyelidikan.
“Penggeledahan di dua instansi tersebut terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 dengan total nilai proyek Rp 8,5 miliar,” tegasnya
Ada sejumlah dokumen telah diamankan dalam penggeledahan penggeledahan di kantor dinas PUPR Papua Barat.
“Dokumen yang kami sita untuk melengkapi berkas guna proses lebih lanjut.. Intinya penetapan tersangka dalam waktu dekat,” singkat Abun.
KENN