Hadirkan 7 Saksi Ahli-Fakta Lawan KPU PBD di PTTUN Manado, JOIN Optimis Menang

Sidang PTTUN Manado JOIN vs KPU PBD
Momen persidangan gugatan JOIN melawan KPU PBD yang berlangsung di Gedung PTTUN Manado, Senin (14/10/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Manado – Sebanyak 2 Saksi Ahli dan 5 Saksi Fakta telah dihadirkan pasangan calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje dalam sidang sengketa melawan KPU Papua Barat Daya di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat lalu (11/10/2024).

Rinciannya, 2 saksi ahli yang dihadirkan yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Cendrawasih Prof. Melkias Hetharia, SH, MH dan Antrapolog Uncen sekaligus Ahli Studi Melanesia Andro Lukito.

Sedangkan 5 saksi fakta yaitu Anggota MRP PBD yaitu Vincentius Paulins Baru dan Rukunuddin Arfan. Sedangkan 3 saksi lainnya yaitu Ketua LMA Ambel Yulianus Tebu, dari Dewan Adat Yustius Aitem dan Ketua marga Sanoi Enos Sanoi.

“Dari keterangan saksi diketahui telah berkesesuaian. Dimana saksi ahli Prof Hetharia mengatakan bahwa yang dikatakan asli Papua adalah Mama Bapak asli Papua, Bapak Papua, mama bukan Papua. Ia mengatakan bahwa di Papua menganut sifat patrineal dan patriarki atau garis Laki-laki dan hal ini didukung oleh ahli antropologi juga ahli studi Melanesia bahwa hal ini berlaku di seluruh Papua termasuk Raja Ampat, semua sama,” ungkap Jatir Yuda Marau saat ditemui disela-sela sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat (KPU PBD) di PTTUN Manado, Senin (14/10/2024).

Lanjutnya, bahwa dalam keterangan saksi ahli bahwa proses orang yang diangkat sebagai anak adat terdapat beberapa tahapan dan mekanisme yaitu pertama diangkat sejak kecil, kemudian dimana anak yang diangkat harus memikul marga, harus memiliki wilayah adat dan benda pusaka.

“Sepanjang tidak memiliki itu maka bukan orang asli Papua,” tegas Yuda.

Lanjutnya bahwa sesuai keterangan Ahli guru besar Fakultas Hukum, bahwa putusan KPU tidak sah menurut hukum dan bertentangan dengan UU sehingga bisa dibatalkan.

Yuda menambahkan bahwa akibat keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang meloloskan pasangan Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, maka pemilihan kepala daerah di PBD tidak lagi spesial tapi umum karena meloloskan bukan orang asli Papua.

“Oleh karena pencalonan hari ini tidak berlaku asas spesialis karena digeneralisasikan dengan Paslon yang tidak mendapatkan keaslian Papua atau bukan orang asli Papua maka terjadi kerugian bagi calon Orang Asli Papua. Klien kami calon Gubernur adalah Orang Asli Papua, maka hak afirmatifnya hilang, disitulah dia merasa dirugikan,” tambahnya.

Dengan adanya bukti surat dan saksi yang telah dihadirkan pihaknya, maka Yuda yakin bahwa gugatannya kepada penggugat dapat diterima Majelis Hakim.

Yohanes Bonai yang juga rekan Yuda menambahkan dengan mendengar kesaksian dari saksi yang dihadirkan KPU pada persidangan Senin (14/10/2024), ia semakin optimis bahwa kemenangan akan berada di pihak Paslon JOIN.

“Keterangan saksi yang kami hadirkan sangat konsisten tidak bertolak belakang dibandingkan saksi dari KPU. Dimana satu saksi bilang AFU orang asli suku Maya tapi tidak ada nama Umlati di Suku Maya. Sedangkan saksi lainnya mengatakan bahwa AFU asli karena keturunan mamanya,” pungkas Bonai.

Sejumlah pihak hadir dalam sidang kali ini. Dari pihak penggugat nampak hadir mengikuti persidangan, Wakil Ketua I MRPBD Susance Saflesa, anggota MRPBD Dorce Kambu dan Ketua MRPBD Alfons Kambu yang datang di akhir persidangan.

Sedangkan dari pihak tergugat terlihat Ketua KPU PBD, Andarias Daniel Kambu, komisioner KPU PBD Muhammad Gandhi Sirajudin dan Alexander Duwith.

Sidang lanjutan perkara JOIN melawan KPU PBD akan dilanjutkan pada Jumat (18/10) dan dijadwalkan putusan akan dilaksanakan Senin (21/10/2024).

TIM

Exit mobile version