MRPBD vs KPU PBD di PTTUN Manado: Terungkap Sejumlah Fakta Mengejutkan

Kuasa Hukum KPU PBD Piter Ell4
Kuasa Hukum KPU PBD Piter Ell, SH (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada awak media didampingi Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu, Senin (1410/2024) / Foto : Ist

Koreri.com, Manado – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado kembali menggelar sidang gugatan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur nomor urut 4 Yoppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje  melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD berkaitan dengan keputusan penetapan Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024..

Sejumlah fakta mengejutkan pun terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan saksi yang dihadirkan pihak tergugat yaitu KPU PBD.

Diantaranya, terungkap fakta bahwa Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke Teluk Bintuni dan Raja Ampat.

Kepada awak media seusai sidang, Senin (14/10/2024), Kuasa Hukum KPU PBD Piter Ell, SH  selaku tergugat mengakui proses persidangan berjalan dengan baik dan mengungkap sejumlah fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan.

“Hari ini persidangan singkat padat dan jelas tapi saksi-saksi kami yang dihadirkan itu sangat luar biasa karena mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.  Kalau yang kemarin itu kebanyakan saksi dusta, saksi abal-abal, saksi palsu. Kalau hari ini memang betul-betul yang KPU hadirkan adalah saksi  fakta yang melihat, mengalami, dan merasakan sendiri,” urainya.

Piter kemudian menyebutkan ada fakta menarik yang terungkap dalam persidangan kali ini.

Salah satunya, bahwa ternyata MRPBD itu tidak pernah melakukan verifikasi faktual ke Teluk Bintuni bertemu dengan Ketua Lembaga Adat 7 Suku yang memberikan rekomendasi terhadap Petrus Kasihiuw ke KPU PBD.

“Itu faktanya bahwa mereka tidak pernah ke sana (Bintuni) ketemu dengan Ketua LMA disana padahal Ketua LMA yang keluarkan rekomendasi. Begitu juga dengan Kepala Suku Kuri, mereka tidak pernah didatangi MRPBD. Itu baru di Bintuni,” bebernya.

Kondisi yang sama juga terungkap di persidangan itu terjadi di Raja Ampat.

“Itu pihak DAS Maya juga mengaku tidak pernah dikunjungi MRPBD untuk mengklarifikasi dukungan. Begitu juga dengan LMA Ambel juga tidak pernah didatangi oleh MRPBD. Itu fakta persidangan yang menarik terungkap dalam sidang,” urainya.

Dalam sidang itu, saksi yang dihadirkan berasal dari unsur adat, dari Ketua LMA Ambel Raja Ampat, Ketua DAS Maya Kabupaten Raja Ampat dan juga Ketua LMA 7 Suku di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat serta satu Ahli dan juga Komisioner KPU RI dan Staf KPU Provinsi PBD.

Sebelumnya, di sidang lanjutan yang berlangsung pada 11 Oktober lalu terungkap fakta pula fakta mengejutkan terkait peran pasukan cawat merah.

“Jadi yang menarik dalam fakta persidangan kemarin itu, ada pasukan yang namanya pasukan cawat merah 14 orang itu mereka mengakui dengan terus terang dan lugu karena di bawah sumpah takut dengan hukuman pidana,” tuturnya.

Akhirnya mereka mengakui soal aksi demo yang dilakukan di kantor KPU PBD beberapa waktu lalu.

“Mereka mengaku menggunakan cawat merah itu, mereka beli di Kota Sorong dan dibiayai proses Raja Ampat sampai ke KPU. Namun sebelumnya itu mereka singgah di MRP. Itu dibiayai oleh Majelis Rakyat Papua Barat Daya,” bebernya.

Piter Ell juga secara khusus menyoroti saksi-saksi yang dihadirkan para penggugat di persidangan.

Dia menilai banyak sinetron dan gimik-gimik yang justru merugikan mereka sendiri, merugikan penggugat.

“Dari penegasan ahli tadi, ahli dari kita KPU selaku tergugat bahwa tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat, nihil kerugian. Saksi Ahli bilang bahwa itu fiktif kerugian artinya tidak ada kerugian yang dialami oleh penggugat. Jadi untuk apa gugat di PT TUN kalau legal standingnya tidak ada kerugian,” bebernya.

Termasuk juga menanggapi soal aksi walk out (WO) kuasa penggugat dari ruangan sidang yang menurutnya masih merupakan bagian dari gimik-gimik lain itu.

“Jadi kuasa hukum penggugat ini keberatan kalau saksi yang dihadirkan oleh KPU adalah Staf KPU PBD. Lalu saya bilang kalau mereka keberatan, maka sebentar ini jangan tanya dan harus konsekuen dong. Akhirnya mereka baperan karena tidak dikasih kesempatan untuk bertanya dan akhirnya walk out (WO),” sambungnya.

Diakui Piter Ell, secara keseluruhan sidang berjalan aman dan lancar.

“Dari alfa sampai omega itu semua berjalan lancar. Justru kerugian sebenarnya ada di pihak mereka karena terungkap fakta-fakta yang mereka sendiri tidak tahu,” akuinya.

Piter kemudian mencontohkan terungkap adanya surat dari KPU ke MRPBD sebelum tahapan pencalonan.

“Itu kan tidak pernah direspon oleh MRP dan ini baru terungkap di persidangan. Anggota MRPBD yang hadir juga terkaget-kaget kalau ada surat itu. Dan justru ini merugikan pihak penggugat karena ini kan belum terungkap,” bebernya lagi.

Di sidang ini, lanjut Piter Ell, menjadi ruang bagi pihaknya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

“Jadi intinya kan kita mau mengungkapkan fakta ini secara terang-benderang dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita buka saja semuanya karena ini forum persidangan,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version