BKN RI- Pemprov PBD Gelar Sosialisasi Pastikan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Pemprov PBD BKN RI Sosialisasi Netralitas ASN

Koreri.com, Sorong – Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Implementasi Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK) manajemen ASN di lingkungan Pemerintah   bertempat di Hotel Aston, Kota Sorong, Kamis (17/10/2024).

Pj Sekda Jhony Way mewakili PJ Gubernur Muhammad Musa’ad saat membuka kegiatan mengatakan bahwa sosialisasi ini membahas dua hal yaitu netralitas ASN dan implementasi NSPK di lingkup Pemprov PBD jelang Pilkada serentak tanggal 27 November 2024.

“Saat ini kita telah memasuki tahapan pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hingga Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga ASN dituntut harus menjaga netralitasnya sebagai aparatur Negara,” tegasnya mengingatkan.

Sekda juga berpesan kepada semua ASN termasuk para Penjabat (Pj) Bupati dan Walikota juga kepala-kepala dinas yang ada di wilayah itu.

“Agar setelah mengikuti kegiatan ini bisa mengumpulkan para ASN dan memberikan pemahaman terkait netralitas di lingkup Pemerintahannya masing-masing,” tandasnya.

Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa tahun politik membawa tantangan besar bagi ASN untuk menjaga netralitas yang semakin intens.

Menurutnya, netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan memastikan berjalannya demokrasi yang sehat di tengah dinamika politik.

“Maka melalui sosialisasi ini diharapkan bisa berdampak dan menyadarkan para ASN akan pentingnya netralitas itu karena fungsi ASN adalah perekat persatuan dan kesatuan,” tekannya.

Haryono menegaskan pula bahwa ASN tidak boleh terpecah-pecah, dan hanya fokus melaksanakan tugas-tugas pemerintah dan pembangunan khususnya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

Dia memastikan jika terjadi pelanggaran dimana ASN terlibat dalam proses tahapan Pilkada atau terlibat Politik praktis dan diketahui masyarakat kemudian dilaporkan maka BKN akan menindaklanjuti.

“Dan jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sangsi sesuai peraturan yang berlaku karena semua laporan sifatnya adalah telaah dan tetap menjaga azas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

Satgas Netralitas ASN terdiri dari  Menpan RNB , kementerian dalam negeri, Bawaslu dan BKN.

ZAN

Exit mobile version