26.874 Tenaga Adhock Bawaslu-KPU di PBD Dapat Perlindungan Ketenagakerjaan

1000166699

Koreri.com, Sorong – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) memberikan perhatian khusus bagi pihak penyelenggara Pilkada yaitu badan Adhock Bawaslu dan KPU melalui BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut terungkap dalam
Rapat Koordinasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bawaslu dan KPU di Vega Hotel and Convention center, Senin (22/10/2024).

Terhitung sebanyak 26.874 tenaga ad hock yang terbagi atas 23.117 dari badan ad hoc KPU dan 3.757 dari ad hoc dari Bawaslu yang merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada serentak PBD, yang tersebar baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi PBD Suroso, menjelaskan Pemerintah berkewajiban untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada Badan Adhoc KPU dan Bawaslu di enam kabupaten/kota.

“Pilkada ini tentunya sukses berjalan jika petugas Pilkada itu dipastikan terlindungi, sehingga pemerintah dan BPJAMSOSTEK berkewajiban memberikan perlindungan,” jelas Kadis Nakertrans Suroso.

“Mereka adalah orang-orang atau para petugas yang akan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan kita untuk bersama-sama memilih calon pemimpin di daerah ini maka Sudah selayaknya mereka diberikan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujar Suroso.

Jadi sekali lagi, ini tujuannya dalam rangka pemberian perlindungan sosial melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi badan yang dibentuk oleh KPU dan Bawaslu.

Pemberian perlindungan ini tertuang di dalam Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam satu poinnya menyebutkan bahwa gubernur dan juga bupati itu berkewajiban untuk melindungi penyelenggara pemilu di wilayahnya.

Kemudian pada pasal 19 ayat 1 peraturan KPU nomor 1 tahun 2023 tentang pelaksanaan anggaran belanja tahapan Pemilu menyatakan bahwa badan ad hoc penyelenggara Pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau untuk badan ad hoc KPU telah terlindungi melalui dana yang telah disiapkan KPU RI, sementara badan ad hoc Bawaslu akan diikutsertakan di dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Suroso.

Anggaran perlindungan badan Ad Hoc Bawaslu kabupaten kota melekat di Bawaslu kabupaten kota masing-masing, sehingga nantinya secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu kabupaten kota.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, I Kadek Wisnu Ciptadi mengatakan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi para petugas badan ad Hoc KPU dan Bawaslu PBD

KPI telah menyiapkan santunan sesuai mekanisme internal KPU sedangkan Bawaslu akan melaksanakan program jaminan sosial dari BPJS TK dalam waktu dekat.

ZAN

Exit mobile version