Tim Pemantau Pilkada 2024: Ada Paslon Kuasai Papan Reklame Pemda Mimika

Paslon Bupati Mimika Kuasai Papan Reklame Pemda

Koreri.com, Timika – Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika 2024 menemukan adanya pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang terindikasi melanggar aturan.

Dalam hal ini, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang penetapan tempat pemasangan APK dan bahan kampanye dalam Pilkada Mimika.

Ketua Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika Antonius Rahabav, mengatakan pihaknya telah melakukan tugas-tugas pemantauan terhadap tahapan-tahapan kampanye tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di wilayah itu.

“Ya, selama tahapan kampanye ini kami melakukan pencermatan terhadap pemasangan alat peraga kampanye paslon yang menggunakan papan reklame milik pemerintah,” ungkap dia dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Sabtu (26/10/2024).

Lanjut Antoni, setelah pihaknya mencermati bahwa ternyata ada salah satu paslon menguasai semua fasilitas milik Pemda Mimika. Dan itu mengungkap fakta bahwa aspek keadilan yang termuat dalam PKPU tidak nampak.

“Kami telah melakukan verifikasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika bahwa ternyata ada salah satu paslon Bupati yang selama ini telah menguasai semua papan reklame atau billboard milik Pemda untuk pemasangan alat peraga kampanye,” bebernya.

Setelah dilakukan verifikasi bersama Kepala Bidang Pajak ditemukan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tersebut datang sendiri membayar pajak dan meminta dipasang pada alat peraga kampanye mulai dari Mei sampai 31 Oktober 2024.

“Dan saya sudah foto kopi buktinya,” sambungnya.

Anton kemudian menjelaskan terkait pelanggaran dimaksud. Dimana dalam UU Pilkada, PKPU dan SK KPU Mimika menyatakan hal yang sama bahwa yang namanya fasilitas milik Pemda tidak boleh digunakan oleh paslon.

“Jadi, fasilitas atau papan reklame itu kan dibiayai oleh APBN maupun APBD berarti merupakan fasilitas negara sehingga tidak boleh digunakan oleh para paslon untuk berkampanye. Kalau digunakan pun itu ada aturan mainnya,” jelasnya.

“Kami langsung mengeluarkan rekomendasi kepada Kabid Pajak bahwa pemasangan APK oleh salah satu paslon ini bertentangan dengan aturan. Karena yang memberikan izin untuk pemasangan APK ini adalah ASN sehingga harus netral dalam memberikan fasilitas pemerintah kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Timika,” beber Anton.

Pasca direkomendasi, pihak Bapenda Mimika langsung merespon baik dan menurunkan dua Baliho milik paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3 yang terpasang di papan reklame milik pemerintah.

“Rekomendasi kami dapat diterima sehingga satu jam kemudian dua baliho milik pasangan calon tersebut diturunkan dari papan reklame atau billboard milik Pemda Mimika dan langsung membawanya ke saya untuk melihat itu,” sambungnya.

“Itu langkah-langkah kami melakukan verifikasi sebelum dilaporkan sebagai temuan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Mimika,” tegas Antoni.
Intinya, tugas tim pemantau melakukan verifikasi untuk menyampaikan laporan dalam membantu penegakan hukum jika terjadi pelanggaran selama pilkada.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kabid Pajak Bapenda Mimika karena semua itu harus taat pada aturan. Dan saya menyampaikan kepada mereka bahwa kita semua punya tanggung jawab yang sama mewujudkan Pilkada yang damai dan bersih, bermartabat serta berwibawa di Kabupaten Mimika,” tandasnya.

Anton memastikan telah melakukan pencatatan dan ada pelanggaran yang cukup serius sehingga harus dilaporkan ke Bawaslu Mimika.

Dalam waktu dekat ini juga, tim pemantau akan memberikan catatan-catatan kepada KPU sebagai penyelenggara untuk menindaklanjuti sesuai perintah PKPU tentang tugas-tugas tim pemantau independen.

“Jadi, sekali lagi dalam PKPU maupun SK KPU Mimika melarang pemasangan alat peraga kampanye atau baliho di jalan protokol dan pemasangan APK sudah ada pada tempat yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dalam SK KPU Mimika itu melarang pemasangan baliho atau APK dari lampu merah Diana sampai ke lampu merah 3 Raja tapi ternyata ada baliho paslon Bupati yang dipasang pada wilayah yang dilarang itu.

“Sehingga ini menjadi pencermatan kami dalam memantau tahapan Pilkada Kabupaten Mimika,” bebernya lagi.

Kemudian dari lampu merah tiga raja sampai lampu perempatan bank Papua itu jalan protokol dan masih masuk wilayah tiga raja kenapa masih ada pemasangan alat peraga kampanye yang menggunakan papan reklame milik Pemda Mimika.

“Jadi, peraturan KPU RI bahwa jalan-jalan protokol dilarang untuk pemasangan baliho atau alat peraga kampanye Pasangan calon kepala daerah.

Berarti wilayah lampu merah 3 raja sampai perempatan bank Papua itu juga jalan protokol sehingga harus ditertibkan alat peraga kampanye Pasangan calon yang ada di wilayah tersebut.” tegasnya.

Dikatakan Antonius bahwa jika baliho atau alat peraga kampanye paslon tersebut meskipun sudah diturunkan tetap menjadi catatan temuan pelanggaran Pilkada pada tahapan kampanye karena sudah melanggar ketentuan PKPU dan SK KPU Mimika.

“Penertiban baliho ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi tim pemantauan tetapi bentuk pelanggaran jelas kami akan laporkan ke Bawaslu dan itu merupakan tugas dan kewenangan kami yang diatur dalam PKPU tentang tugas-tugas pemantau independen,” pungkasnya.

Fasilitas Pemerintah Bisa Dipasang APK Paslon?

Antoni secara khusus menjelaskan bahwa dalam PKPU juga mengatur tentang pemasangan APK paslon kepala daerah yang menggunakan fasilitas milik Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Mekanismenya, bahwa dari sisi bisnis semisal ada 20 papan reklame milik Pemerintah yang oleh Bapenda kemudian diserahkan ke KPU. Dan sebagai wujud rasa keadilan, nantinya KPU yang menentukan.

“Jadi, Bapenda menyatakan bahwa kami (Pemda Mimika) punya papan reklame dan diserahkan kepada KPU. Dan selanjutnya KPU dan Bawaslu nanti yang menentukan ketiga calon ini menggunakan alat atau fasilitas milik pemerintah untuk memasang APK dan itu di bagi sama rata,” jelasnya.

Ketiga paslon tersebut harus membayar pajak ke Bapenda Mimika dan itu wajib dilakukan sesuai dengan PKPU.

“Tapi kenyataannya semua papan reklame itu dikuasai oleh satu pasangan calon saja, sehingga rasa keadilan dalam PKPU itu tidak muncul. Itu yang menjadi kecermatan kami tim pemantauan menemukan indikasi pelanggaran Pilkada,” pungkas Direktur LSM 2PAM3 ini.

EHO

Exit mobile version