Koreri.com, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua angkat bicara terkait beredarnya rekaman 9 menit suara Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan paslon tertentu di Pilgub setempat.
Melalui rilis yang diterima Koreri.com, Kamis (31/10/2024), Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin menyampaikan tanggapannya.
Bawaslu menyikapi perkembangan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak di Provinsi Papua, terutama terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga milik Pj. Wali Kota Jayapura pada Rabu (30/10/2024).
“Pertama, pada hari ini, Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 15.50 WIT, Bawaslu Papua telah menerima laporan dari masyarakat terkait dengan beredarnya rekaman suara yang diduga Pj. Walikota Jayapura,” ungkap Hardin.
Kedua, terhadap laporan ini, Bawaslu Papua akan menindaklanjutinya sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran terhadap laporan dimaksud, maka sejak laporan diterima, Bawaslu Papua dalam waktu 2 hari akan membuat kajian awal, dan melaksanakan pleno terhadap kajian awal tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel dari laporan dimaksud serta jenis dugaan pelanggarannya.
“Jika syarat formal dan syarat materiel belum terpenuhi, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi laporannya. Jika dianggap sudah terpenuhi, maka laporan tersebut diregister,” sambungnya.
Selanjutnya terhadap laporan yang diduga terdapat unsur pidana pemilihannya, maka sejak laporan diterima, dalam waktu 1 kali 24 jam, akan dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Provinsi Papua.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan jurnalis yang turut mengawal perkara ini,” pungkasnya.
SAV