Gakkumdu PBD Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran AFU, Apakabar Rekomendasi Bawaslu?

IMG 20241104 WA0012

Koreri.com, Sorong – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua Barat Daya resmi menghentikan laporan dugaan pelanggaran pidana atas nama terlapor Calon Gubernur Abdul Faris Umlati (AFU) yang sebelumnya dilimpahkan Bawaslu setempat untuk dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan Gakkumdu, Laporan Polisi Nomor: Pol B.228/X/2024 SPKT Polda Papua Barat tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhinya unsur formil.

Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol. Novia Jaya selaku Pembina Gakkumdu PBD dalam keterangan persnya kepada awak media di Sorong, Minggu (3/11/2024) malam.

Awalnya, penyidik sudah sama-sama melakukan penelusuran yang pada akhirnya direkomendasikan bahwa perkara ini ditindaklanjuti atau disidik melalui tindak pidana pemilu.

“Berarti ada dua hal yang Gakkumdu kerjakan. Pertama melalui administrasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu. Kemudian kedua, kami penyidik sudah melaksanakan juga melanjutkan permasalahan ini dengan membuatkan laporan polisi,” terangnya.

Lanjutnya, pada 13 Oktober 2024 dengan Laporan Polisi Nomor: Pol B.228/X/2024 SPKT Polda Papua Barat tentang dugaan tindak pelana Pemilu atas nama terlapornya yaitu Abdul Faris Umlati.

Pihaknya kemudian melakukan langkah-langkah membuat esensi penyidikan, rencana penyidikan hingga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Waktu yang diberikan kepada kami sesuai Undang-undang adalah 14 hari kerja ya, bukan hari kalender,” sambungnya.

Kombes Novia menyebutkan total pemanggilan dan pemeriksaan telah dilakukan terhadap sebanyak 23 saksi termasuk terlapor Abdul Faris Umlati.

“Terhadap terlapor kami sudah lakukan pemanggilan pada tanggal 24 Oktober namun yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian kami terbitkan panggilan kedua untuk hadir pada tanggal 28 Oktober dan yang bersangkutan hadir dan sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi,” terangnya.

Lanjut Kombes Novia, penyidikan berjalan terus dan tentu pihaknya harus memenuhi unsur pembuktian sebagaimana Pasal 184 KUHAP terkait dengan harus adanya keterangan ahli.

“Kami kemudian melakukan rapat Gakkumdu berkaitan dengan pemeriksaan saksi ahli pidana dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. Kenapa? Karena kita harus membuktikan masalah material perbuatannya. Kemudian formil yaitu berbicara tentang surat PLT atau surat penunjukan yang terlapor terbitkan. Itu yang kita harus tanyakan kepada Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Pihaknya kemudian membagi tugas dengan teman-teman dari Bawaslu PBD untuk selanjutnya tanggal 19 Oktober 2024 mendatangi Kementerian Dalam Negeri RI membawa surat dari Gakkumdu PBD.

Karena belum mendapat respon, pihak Gakkumdu PBD kembali menyurat ke Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 25 Oktober 2024.

“Juga tidak ada balasan atau petunjuk-petunjuknya. Sehingga kami rapat lagi bahwa ini untuk memohon alat bukti secara material terpenuhi namun secara formil tidak terpenuhi. Sehingga kami sepakat kasus ini kami hentikan,” pungkas Kombes Novia.

Sebelumnya, Bawaslu PBD melalui Komisioner Zatriawati selaku koordinator divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin menyebutkan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke KPU setempat dan juga telah dilakukan pelimpahan ke Sentra Gakkumdu PBD untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran pidana Pemilu Calon Gubernur Abdul Faris Umlati.

Surat dengan nomor 554/PM.00. 01/K.KPBD/X/2024 tanggal 28 Oktober 2024 yang kemudian diralat dengan nomor surat 558/PM.01.01/K.KPBD/X/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 merekomendasikan terkait pelanggaran penggantian pejabat administrasi yang dilakukan AFU.

“Rekomendasi ini berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan dan juga berdasarkan hasil pleno bersama 5 pimpinan Bawaslu PBD tanpa dissenting opinion, jadi semua bersepakat,” tegasnya.

Intinya, lanjut Zatriawati, bahwa berdasarkan uraian yang telah dijabarkan di dalam surat tersebut, Bawaslu PBD menemukan pelanggaran penggantian pejabat yang dilakukan oleh Calon Gubernur atas nama Abdul Faris Umlati.

Kaitannya dengan temuan itu, Bawaslu PBD kemudian merekomendasikan kepada KPU setempat untuk menindaklanjuti pelanggaran administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ZAN

Exit mobile version