Kuasa Hukum Suryati Ingatkan Semua Pihak Hormati Keputusan DPP Golkar

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti Yohanes Akwan / Foto : Ist
Yohannes Akwan, S.H, MAP selaku Kuasa Hukum dari Suryati, Legislator Partai Golkar yang baru saja ditunjuk DPP mengisi posisi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menugaskan anggota legislator Manokwari Suryati sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Manokwari periode 2024-2029.

Tugas sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari lima tahun kedepan karena pada Pileg 14 Februari 2024 lalu Sekretaris DPD I Golkar Papua Barat mengantongi 2.442 suara.

Untuk meligitimasi penetapan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menerbitkan surat penetapan Nomor B-398/DPP/GOLKAR/X/2024 tanggal 30 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahaladia dan Sekjen Muhammad Sarmuji.

Kuasa Hukum Suryati, Yohannes Akwan, S.H, MAP mengingatkan semua pihak untuk menghormati keputusan ini sesuai asas hukum.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menghentikan segala bentuk provokasi dan propaganda yang menggunakan isu Papua sebagai alasan penolakan,” tegasnya.

Dan ia memastikan apabila manuver tersebut tidak dihentikan maka langkah hukum terkait penghasutan akan diambil sebagai mana Pasal 160 KUHP yang mengatur penghasutan sebagai delik formil.

“Untuk itu, kami minta hentikan segala bentuk provokasi dan propaganda sesat yang berdampak pada pencemaran nama baik dari klien saya,” kembali tegas Akwan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (4/11/2024).

Dikatakannya, keputusan DPP Golkar dianggap sejalan dengan Undang-Undang MD3 dimana  pentingnya suara terbanyak dalam menentukan representasi.

Suryati dinilai layak untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD dengan pengalaman panjangnya di lembaga legislatif.

Diharapkan penetapan ini membawa kontribusi positif bagi Kabupaten Manokwari melalui kepemimpinan yang berpengalaman dan terpercaya.

KENN

Exit mobile version