Kantongi Modus Politik Uang Paslon, Tim Pemantau Pilkada Mimika Siapkan Langkah Ini

Antonius Rahabav Pemantau Pilkada
Ketua Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika, Antonius Rahabav/ Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Tim Pemantau Pilkada Kabupaten Mimika kembali menyampaikan laporannya.

Kali ini, tim tersebut menginformasikan telah mengantongi adanya modus baru politik uang yang dilakukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika bersama tim suksesnya untuk merayu hati masyarakat di Pilkada serentak 27 November mendatang.

Ketua Tim Pemantau Antonius Rahabav, mengatakan pelanggaran Pilkada Mimika sangat menonjol karena asas ketaatan hukum kepada paslon masih sangat minim.

Dijelaskan, paslon yang banyak melakukan pelanggaran Pilkada karena tidak paham dan taat hukum sehingga  menciptakan ketergantungan buat masyarakat bukan kemandirian.

Bahkan, politik transaksinya sangat menguat dalam tahapan Pilkada Mimika ini yang dimulai pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang jelas-jelas sudah menyalahgunakan kewenangan dan melanggar norma maupun aturan yang ada.

“Jadi pelanggaran yang paling menonjol sekarang ini, paslon-paslon memakai modus pembagian sembako untuk mempengaruhi jumlah suara, itu sudah melanggar UU Pilkada,” beber Antonius Rahabav dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/11/2024).

Lanjut dia, pembagian sembako dilarang Pasal 187 Ayat 1 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah gubernur maupun bupati dan walikota.

Aturan ini jelas-jelas melarang tidak boleh menjanjikan sesuatu dan/atau memberikan barang kepada pemilih.

“Karena itu adalah bagian dari gratifikasi politik, jadi pemberi dan penerima semua dipidana. Sehingga harus sangat berhati-hatilah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika dalam penyalahgunaan sembako untuk kepentingan pribadinya. Itu sangat fatal,” bebernya.

Jika paslon atau tim kampanye menyiapkan makan minum pada saat kampanye umum dan terbuka atau rapat tertutup itu dikatakan wajar karena sudah diatur dalam PKPU tentang dana kampanye.

“Tapi ini mereka bungkus dalam kantong kresek dibagi ke rumah-rumah. Itu adalah perbuatan pidana dimana di dalam kantong kresek itu ditaruh stiker pasangan calon itu berbahaya lagi,” sambungnya lagi.

“Itu sebagai alat bukti bahwa oknum paslon telah melakukan tindak pidana karena mempengaruhi pemilih untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” sambung Antonius.

Ia pun menegaskan, tak akan segan-segan untuk membawa paslon yang membagikan sembako ke ranah pidana karena telah melanggar UU Pilkada.

“Jadi, mereka biasa punya pemahaman bahwa pembagian sembako yang penting jangan lewat dari 100.000 nilainya. Di bawah 100.000 itu wajar. Tapi jumlah penerima lebih dari 100 jiwa itu dilarang karena pidana,” jelasnya.

Kemudian, paslon punya kapasitas anggaran sudah diatur dalam dana kampanye bahwa makan minum untuk 2000 orang dalam kampanye tatap muka telah ada besarannya. Begitu pula kampanye terbuka lebih dari 5000 orang sudah ditentukan jumlah makan minumnya.

Menurutnya, ketiga calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika telah melakukan hal yang sama pembagian sembako kepada masyarakat tapi akan diverifikasi tingkat perbuatannya.

“Misalnya dari ketiga paslon mainnya sembako tapi ada calon Bupati atau Wakil Bupati yang turun bagi langsung sembako ke masyarakat dan tim suksesnya mengantar ke rumah- rumah itu perbuatan melanggar pidana,” tegasnya.

Akan berbeda halnya, jika calon Bupati dan Wakil Bupati tidak membagikan langsung tapi lewat tim sukses. Maka itu perbuatan hukum ada pada tim suksesnya, bukan pada paslon.

“Tapi calon secara aktif berdiri dan bagi-bagi sembako itu sangat fatal dan berbahaya bagi paslon tersebut karena terbukti telah melakukan perbuatan pidana. Karena calon ini secara langsung menyerahkan sembako dan mempengaruhi masyarakat untuk memilih pasangan tersebut, itu dilarang dalam aturan PKPU 13 tentang kampanye itu melarang tidak boleh menjanjikan sesuatu dan memberikan barang kepada pemilih,” urainya.

Apalagi ini modusnya sembako dan jumlahnya besar dibagi di atas 100 jiwa di seluruh daerah pemilihan bukan hanya satu tempat.

“Coba bayangkan satu dapil 100 jiwa penerima sembako dikali 7 dapil jadi 700 jiwa dikali satu paket sembako nilainya 100 ribu itulah perbuatan pidananya money politik. Karena penerima lebih banyak dan jumlah nilai sembako di atas 100 ribu rupiah,” sambungnya.

“Sekarang saya memberikan edukasi kepada publik dan pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak boleh bagi-bagikan sembako karena itu dilarang. Tapi kalau pasangan calon terus melakukan pembagian  sembako maka kami akan buat lapor pidana ke Gakkumdu,” ancamnya.

Dijelaskan, larangan ini juga diatur dalam Peraturan Bawaslu tentang kampanye juga PKPU dan semua turunan dari UU.  Sanksinya berupa pidana penjara selama 72 bulan dan denda Rp1 miliar.

“Jadi, paslon yang money politik dengan modus sembako itu dipidana dengan penjara 72 bulan dan denda satu miliar sehingga kita akan mengkaji dan mendalami modus-modus pembagian sembako ini,” tambah Antonius.

Pihaknya akan memverifikasi lagi dan jika memenuhi unsur pidana, baru akan diserahkan kepada Sentra Gakkumdu.

“Dan sesuai peraturan Bawaslu, Gakkumdu melayani laporan dari tim pemantau 3 hari langsung dilakukan proses penyelidikan untuk pelanggaran pidana,” sambung Rahabav.

Jika Gakkumdu tidak menindaklanjuti sesuai dengan batas waktu dalam aturan maka tim pemantau melakukan laporan berjenjang ke tingkat atas penundaan berlarut-larut.

“Proses pidana pemilu atas asas kepastian yang cepat dan melakukan pelayanan. Apalagi ini di masa Pemilu sehingga waktunya cepat dan harus ditangani,” tegasnya.

Antonius berharap agar publik bisa mengetahui modus-modus politik uang melalui pembagian sembako yang dilakukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika maupun tim suksesnya.

“Saya minta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada pasangan calon atau tim sukses yang turun langsung membagikan sembako untuk melaporkan karena sudah melakukan perbuatannya pidana. Kami juga sudah punya bukti foto pada saat pembagian sembako itu nanti kami lampirkan pada laporan ke Gakkumdu dalam waktu dekat,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version