Pastikan Tetap Kampanye Bersama Petrus Kasihiw, Begini Alasan AFU

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Nomor Urut 1 Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw (Foto : KENN)
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur PBD Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiw / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Abdul Faris Umlati memastikan akan tetap melaksanakan kampanye bersama Calon Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Petrus Kasihiw di sisa tahapan menjelang gelaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Papua Barat Daya pada 27 November 2024 mendatang.

Meski KPU PBD baru saja membatalkan pencalonannya sebagai calon Gubernur periode 2024 – 2029.

“Saya mulai hari ini kan sebagai Ketua Partai Demokrat PBD, jadi untuk melakukan kampanye saya bisa. Kalau hari ini saya tidak calon, maka saya bisa kampanye,” tegasnya kepada awak media saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2024).

Pria yang sering disapa AFU ini mengaku jika dirinya sebagai warga negara atau masyarakat yang dalam posisi tidak dicalonkan malah lebih bebas lagi dalam melakukan kampanye.

“Hari ini saya bagi-bagi sembako kan tidak ada aturan atau undang-undang dasar terkait bagi-bagi sembako. Kalau calon mungkin tidak bisa! Saya mau bagi-bagi rokok, bagi-bagi makan atau bagi-bagi uang ojek, sebagai warga masyarakat saya lebih bebas dan tidak ada UU atau aturan yang mengatur saya. Kalau saya sebagai calon memang terbatas,” tandasnya.

Sehari sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU  Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Keputusan pembatalan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (4/11/2024) malam.

Terhadap putusan tersebut, Tim Hukum Paslon ARUS langsung merespon dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung RI.

Tak hanya itu, Tim Hukum Paslon ARUS juga mengadukan KPU dan Bawaslu PBD ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

KENN

Exit mobile version