Hari Ini, Bawaslu Papua Mulai Periksa Kasus “Cawe-cawe” Pj Wali Kota Jayapura

Pj Walkot JPR Christian Sohilait
Pj Wali Kota Jayapura Christian Lukas Sohilait / Foto : Surya

Koreri.com, Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan rekaman 9 menit yang diduga Pj Walikota Jayapura Christian Lukas Sohilait ikut cawe-cawe dalam Pilgub setempat.0

Melalui rilis yang di terima media ini, Bawaslu menginformasikan bahwa laporan Pj Wali Kota Jayapura telah terpenuhi secara formil dan materil sehingga mulia dilakukan tahap pemeriksaan.

Ketua Bawaslu Papua melalui Koordinator Divisi Pencegahan Permas dan Humas Yofren Priyamta Kebelen menyampaikan informasi terkait kasus cawe-cawe Pj Wali Kota Jayapura.

“Per hari Jumat tanggal 1 November 2024, Bawaslu Papua sudah melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor. Dimana hasil kajian awal Bawaslu Papua, laporan tersebut perlu dilengkapi oleh pelapor, karena syarat formil sudah terpenuhi tetapi syarat materil belum terpenuhi,” terangnya.

Pelapor kemudian diberikan kesempatan untuk melengkapi laporannya. Dan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Batas akhir Pelapor melengkapi laporannya pada tanggal 4 November 2024 atau dua hari sejak diterima pemberitahuan untuk melengkapi laporan. Bawaslu Provinsi telah menerima perbaikan laporan oleh Pelapor di tanggal 4 November 2024, dan telah meregister laporan tersebut karena syarat formil dan materil telah terpenuhi,” rincinya.

Lanjut Yofren, proses selanjutnya adalah Bawaslu Papua akan menindaklanjuti laporan dimaksud dengan mekanisme Penanganan Pelanggaran.

“Dalam hal ini, Bawaslu Papua akan melaksanakan proses klarifikasi yang dimulai pada Rabu, 6 November 2024, dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan pelapor,” terangnya

Untuk selanjutnya, Bawaslu Papua akan melakukan mekanisme penangan pelanggaran atas dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan tersebut waktu 3 hari kalender dan dapat ditambah 2 hari kalender waktu untuk meminta keterangan tambahan pelapor, terlapor, dan/ atau saksi.

RLS

Exit mobile version