Berdalih Bayar Pajak, Ada Paslon Lawan SK KPU Mimika Pasang APK di Daerah Terlarang

Tim Pemantau Independen Siapkan Laporan Pengaduan

Baliho Paslon Mimika Langgara Ketentuan
Baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 masih terpasang di papan reklame depan Bank Papua / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika masih menemukan ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang “kepala batu” pasang Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah yang dilarang.

Aksi kepala batu ini bertentangan dengan SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 tentang penetapan tempat pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.

Ketua Tim Pemantau Independen Antonius Rahabav mengatakan masih menemukan baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati terpampang di papan reklame pada daerah yang dilarang dalam PKPU dan SK KPU Mimika.

“Iya, dalam pemantauan kami dan mencermati pemasangan APK pada jalan-jalan protokol sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pilkada, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 kemudian ditindaklanjuti dengan SK KPU Mimika Nomor 41 Tahun 2024 bahwa ada larangan tidak boleh pasang APK paslon,” kata Antonius Rahabav dalam keterangannya di Timika, Papua Tengah, Rabu (6/11/2024).

Dijelaskan, daerah yang dilarang pemasangan APK dalam SK KPU Mimika adalah jalan Budi Utomo dari lampu merah Diana Mall sampai lampu merah Hasanuddin. Kemudian jalan protokol dari lampu merah 3 Raja sampai lampu merah Bank Papua yang masih ditemukan adanya baliho paslon.

“Sekitar bundaran Timika indah dan depan gedung Eme Neme Yauware itu area yang dilarang pemasangan APK paslon, baliho dalam bentuk apapun dilarang pasang di situ. Namun masih ada baliho paslon,” bebernya.

Dikatakan, tim pemantau sudah berkoordinasi dengan KPU terkait masih ada paslon yang pasang baliho di papan reklame milik swasta pada daerah terlarang sesuai SK KPU Mimika dan KPU memberikan saran untuk menindaklanjuti.

“Jadi, pemasangan baliho tersebut bertentangan dengan aturan-aturan Pilkada dan SK KPU Mimika tentang pemasangan APK paslon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029, padahal sudah ada kesepakatan bersama para paslon dan ditandatangani,” tegasnya.

Selain SK KPU Mimika nomor 41, kata Toni, larangan pemasangan APK juga diatur dalam PKPU 15 Tahun 2023 tentang tempat yang dilarang pasang baliho kampanye dan PKPU tersebut mengatur jenis dan ukuran baliho yang dicetak.

Larangan pemasangan alat peraga juga diatur dalam Pasal 70 dan 71 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi, baliho paslon tertentu bertentangan dengan PKPU,” tekannya.
“Nah, sampai tanggal 4 November 2024 masih saja terdapat baliho milik pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masih terpampang di daerah yang dilarang pemasangan APK,” sambung Antoni.

Baliho Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2-3 masih terpasang di papan reklame depan Bank Papua / Foto: EHO

Bawaslu Mimika Lakukan Pembiaran

Bawaslu Mimika juga diduga melakukan pembiaran meski sebetulnya sudah harus ada tindakan dari lembaga itu dan Satpol PP menurunkan secara paksa baliho milik paslon Bupati dan Wakil Bupati yang terpasang di daerah terlarang.

“Ini juga bagian dari pembiaran Bawaslu Mimika, kami juga pemantau merasa prihatin terhadap tindakan pencermatan-pencermatan Bawaslu yang belum menertibkan baliho baliho di daerah terlarang,” sorotnya.

Ditegaskan , saat ini momen Pilkada sehingga tidak ada intervensi siapapun dalam pemasangan APK karena semua sudah diatur dalam UU Pilkada, PKPU dan aturan Bawaslu juga mengatur hal yang sama tentang kampanye dan larangan-larangannya.

“Yang namanya baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika tidak boleh dipasang pada area atau wilayah yang sudah dilarang dalam SK KPU kecuali baliho yang lain,” tegas Toni.

“Ini jadi bahan pertimbangan kami tim pemantau untuk membuat laporan pelanggaran Pilkada sehingga pesanan calon tersebut bisa dikenakan sanksi,” sambungnya.

Dikatakan, dalam laporan Bawaslu dan Gakkumdu nanti yang mendapat sanksi atau teguran bukan hanya paslon Bupati dan Wakil Bupati tetapi pihak swasta yang memberikan izin untuk pemasangan APK di daerah yang dilarang.

Dalam peraturan KPU paslon boleh menggunakan papan reklame milik swasta tetapi harus mendapat izin dari swasta yang memiliki papan reklame tersebut.
Namun bila papan reklame tersebut berada pada daerah yang dilarang untuk pemasangan APK, maka itu tidak boleh.

“Jadi, biar pemilik papan reklame mengizinkan untuk pasang baliho paslon tetapi daerahnya dilarang itu pihak paslon harus mengikuti aturan yang ada dan tidak boleh kepala batu lalu tabrak aturan untuk tetap pasang baliho tersebut,” bebernya.

“Kalau paslon tetap memaksa untuk pasang alat peraga di daerah yang dilarang maka itu perbuatan melawan hukum dan kami akan merilis laporan bahwa paslon tersebut kepala batu dan melawan hukum,” cecar Antonius.

Dia memastikan akan membuat laporan ke Bawaslu dengan beberapa kategori diantaranya laporan pidana, laporan administrasi dan laporan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh paslon tertentu.

“Laporan yang akan kami sampaikan ke Bawaslu Mimika harus ditindaklanjuti. kita laporkan ke Bawaslu sebagai lembaga penindakan dan sanksi ada di Bawaslu. Ada sanksi pidana karena perbuatan melawan hukum konsekuensinya pidana. Jadi perbuatan melawan hukum dalam undang-undang turunannya adalah PERPU dan Perbawaslu. Sanksi administrasi bisa jadi diskualifikasi paslon tersebut dan itu sangat berpotensi terjadi karena paslon melakukan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang di dalamnya terstruktur sistematis dan masif,” tegasnya.

Apalagi, sambung Antoni melibatkan ASN serta intervensi penguasa yang lain dan juga di dalamnya terjadi pembiaran oleh pihak Bawaslu sendiri.

“Semua itu kami sudah siapkan laporannya. Maka saya minta kepada paslon yang masih kepala batu memasang alat peraga kampanye di daerah terlarang agar berhati-hati karena sangat berpotensi untuk diskualifikasi. Tim hukum harus kuat melakukan kajian-kajian dan pendalaman hukum untuk memenangkan kandidatnya,” tandasnya.

Baliho paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 dan 3 masih terpasang di area terlarang sekitar bundaran Timika Indah, Mimika, Papua Tengah / Foto: EHO

Klaim Paslon Bayar Pajak

Antonius Rahabav juga menyoroti soal paslon yang mengklaim membayar pajak.
Menurutnya, itu pendapat orang yang tidak memahami hukum. Karena saat ini ada pada nuansa Pilkada maka semua tindak-tanduk paslon harus berpatokan kepada UU Pilkada, PKPU dan aturan-aturan yang mengatur tentang Pilkada.

Walaupun dia membayar pajak dan mendapat izin dari pemilik papan reklame tetapi kawasan itu dilarang oleh penyelenggara untuk pemasangan APK. Karena jalan protokol, maka paslon yang bersangkutan tidak boleh pasang APK di lokasi itu.

“Jadi walaupun dia bayar pajak tapi daerah tersebut dilarang sesuai UU Pilkada dan PKPU melarang pemasangan baliho paslon maka itu harus dipatuhi. Karena seorang pemimpin di Kabupaten Mimika ini harus paham hukum baru dia bisa menata pemerintahan ini ke depan dengan lebih baik,” tegas Antonius seraya menambahkan bagaimana mau memimpin Mimika kalau pemasangan APK saja masih melanggar hukum karena tidak paham hukum.

Dan apapun alasannya, tidak dibenarkan dalam bentuk apapun, biarpun dia penguasa tapi tidak dibenarkan dalam hukum. Karena itu sudah menjadi ketentuan dan semua paslon menandatangani kesepakatan bersama.

Namun paslon melanggar sendiri kesepakatan tersebut.

“Sekarang kita menyoroti, saudara mau mempersalahkan siapa? Saudara menyetujui bahwa jalan Budi Utomo mulai dari lampu merah Diana sampai Hasanuddin paslon juga menyetujui dan menandatangani untuk tidak pasang APK karena dilarang tapi saudara melanggar sendiri. Saudara boleh bayar pajak tapi bukan pemasangan APK di daerah yang dilarang bersama dalam aturan atau SK KPU,” sorotnya.

Dia menilai para paslon ini banyak penafsiran hukum yang keliru. Mungkin saja karena euforia demokrasi yang berlebihan sehingga tidak memahami aturan-aturan yang sebenarnya.

“Semua bukti kami sudah pegang dan tinggal kami laporkan pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran Pilkada, pelanggaran administrasi dan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.

EHO

Exit mobile version