Opini  

Hakim Pun Meragukan Imparsialitas Bawaslu Papua

Oleh : L. Nurdiansyah, ST., M.Eng.*)

IMG 20241110 WA0032

Koreri.com, Jayapura – Netralitas Bawaslu dipertanyakan dalam Pilkada Papua.

Hal ini mencuat dalam Persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado beberapa waktu yang lalu.

Imparsialitas Bawaslu menjadi sorotan Hakim ketika Haritje Latu Ihamallo selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa bersaksi pada sidang PT TUN Manado, tanggal 21 Oktober 2024.

Dengan gagah berani, Haritje memberikan keterangan untuk memperkuat KPU Papua dalam sengketa Tata Usaha Negara yang memperhadapkan KPU Papua dengan kontestan nomor urut 2, pasangan MARIYO di dalam Pilkada Papua, yang tanpa disadarinya, bahwa kesaksian yang ia berikan secara langsung telah menampar wajah Bawaslu Papua.

Hakim dengan tegas menyatakan dalam sidang,

…”Kami sudah bermusyawarah, akan kami dengarkan keterangannya, tapi tanpa diambil sumpah, sebab secara struktur organisasi, kalau ada gugatan terhadap KPU itu mestinya segaris, jadi kami meragukan imparsialitanya”…

Imparsialitas Bawaslu ini jauh sebelumnya juga telah mendapatkan sorotan melalui pemberitaan media, ketika dengan sangat lugas Bawaslu Papua seakan telah bertindak sekonyong-konyong sebagai juru bicara saudara Yermias Bisai yang diduga menggunakan surat keterangan pengadilan palsu sebagai syarat administrasi calon, ketika berbicara dihadapan awak media pada tanggal 11 oktober 2024 lalu.

Keberpihakan Bawaslu Papua dalam sengketa PIlkada Papua ini tentu menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan sejarah penyelanggaraan Pemilu di Papua bahkan Indonesia.

Seperti telah menjadi pengetahuan bersama, bahkan disidang Mahkamah Konstitusi sekalipun, biasanya Bawaslu akan bertindak sebagai pihak sendiri (Imparsial) dalam menghadapi sengketa Pemilihan.

Belum pernah kita saksikan Komisioner Bawaslu aktif dihadirkan sebagai saksi untuk KPU maupun Peserta Pemilihan Umum.

Menyimak dan mendengarkan kesaksian Haritje selama kurang lebih 36 menit dalam sidang, sangat tegas ia menyatakan bahwa ia terlibat aktif dan ikut menandatangani serta memutuskan berbagai berkas terkait kasus yang disengketakan oleh Paslon Nomor Urut 2 MARIYO dengan KPU di Bawaslu Papua.

Namun kemudian berdiri di pihak KPU sebagai saksi, tentu menjadi sesuatu hal yang sulit diterima.

Haritje telah menjadi salah satu hakim yang memutus sengketa antara Paslon Mariyo dengan KPU. Tetapi di PT TUN, ia dengan gagah memegang microphone dan bersaksi untuk salah satu pihak yang sebelumnya telah bersengketa. Miris !
Satu kesaksian lain yang cukup mencengangkan dari Haritje adalah tentang penegasan mengapa Bawaslu sampai pada kesimpulan bahwa tidak ada tindak Pidana dalam kasus penggunaan suket palsu oleh Yermias Bisai dikarenakan adanya keterangan lisan seorang Hakim yang tidak jelas namanya siapa, dari Pengadilan Negeri Jayapura, datang sekejap ke Bawaslu tanpa kapasistas apa-apa, tanpa surat tugas resmi dari pengadilan kemudian memberi informasi satu barcode satu surat dan kemudian berlalu begitu saja.

Justru itu dianggap sebagai sebuah keterangan yang valid dan berkekuatan hukum, telah mengalahkan dan mengabaikan keterangan tertulis resmi Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 19 September 2024, yang di cap dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Jayapura.

Yang menegaskan bahwa surat keterangan yang digunakan oleh Yermias Bisai adalah milik Samuel Fritsko Jenggu, yang juga diketahui oleh Haritje, memberi bukti baru bahwa ada yang aneh dari penanganan Suket Palsu Yermias Bisai di Bawaslu Papua.

Saat ini, penggunaan suket palsu yang oleh Bawaslu dianggap tidak terbukti hanya karena alasan satu “barcode” satu surat dari Hakim yang tak memiliki kapasitas untuk menjelaskan, telah memasuki babak baru.

Samuel Fritsko Jenggu sebagai pemilik Surat keterangan yang digunakan oleh Yermias Bisai telah membuat surat terbuka kepada Kapolda Papua dan Presiden RI meminta Perhatian.

Menarik di tunggu sampai dimanakah drama Penggunaan suket palsu Yermias Bisai, yang telah ikut menyeret Bawaslu untuk bertindak tidak netral, seperti penegasan Majelis Hakim diatas

*) Penulis :
– Ketua Umum DPW Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia Provinsi Papua,
– Wakil Ketua KNPI Provinsi Papua

RED

Exit mobile version