Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) secara resmi mengeluarkan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul surat KPU PBD nomor : 442/ HK.06.4-SD/96/2.2/2024 tanggal 11 November 2024 untuk menjawab permohonan kuasa hukum ARUS nomor : 04/S/ HWL/XI/2024 tanggal 9 November 2024.
Lembaga pengawas ini langsung mempertanyakan dasar surat ijin kampanye yang diberikan KPU PBD tersebut.
“Kita pertanyakan Keputusan nomor 105 Tahun 2024 tentang perubahan keputusan KPU nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur PBD. Tentunya keputusan itu harus dipegang artinya itu yang harus dilakukan bagi semua peserta baik calon maupun tim kampanye,” demikian Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego ketika memberikan keterangan persnya kepada awak media di Hang Out Café, Kota Sorong, Selasa (12/11/2024).
Farli menegaskan, Surat Rekomendasi No 554/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 wajib ditindaklanjuti KPU jika merujuk pada Pasal 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Untuk itu, Bawaslu PBD mengimbau kepada KPU agar melaksanakan Surat Keputusan 105 Tahun 2024.
“Jika tidak, maka langkah tegas akan kami lakukan terhadap teman-teman di KPU PBD,” ancamnya seraya mempertegas ancamannya bahwa apakah yang dilakukan KPU ini masuk dalam tindakan pidana atau pelanggaran kode etik.
KPU PBD, sambung Farli, harus menjelaskan atas dasar apa surat tersebut dikeluarkan.
“Jadi himbauan ini kami berikan dan dalam waktu dua hari. Kemudian kami akan cek kalau tidak ditindaklanjuti maka penanganan tindakan pelanggaran akan segera kami lakukan,” tegasnya.
ZAN