Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya menegaskan bahwa KPU setempat tidak boleh memberikan kesempatan kepada Abdul Faris Umlati (AFU) berkampanye sebagai Calon Gubernur nomor urut 1.
Hal ini termuat dalam surat imbauan Bawaslu PBD Nomor: 541/ PM.00.01/K.PBD/11/2024 tanggal 12 November 2024 pasca kampanye terbuka pasangan ARUS dihadiri Cagub PBD nomor urut 1 Abdul Faris Umlati yang juga ketua DPD Partai Demokrat PBD bersama Cawagub Petrus Kasihiw di Pantai WTC Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Senin (11/11/2024).
Terhadap surat imbauan Bawaslu Papua Barat Daya tersebut, Tim Kuasa paslon ARUS nyatakan keberatannya.
Dalam surat kuasa hukum ARUS nomor : 05/K/HWL/XI/2024 tanggal 13 November 2024 perihal keberatan terhadap imbauan Bawaslu Papua Barat Daya tercantum 4 poin.
Ketua Tim Kuasa Paslon ARUS Dr. Benediktus Jombang, S.H., M.H., CLA mengatakan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024 tentang pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Keputusan KPU Nomor 78 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya peserta pilkada serentak tahun 2024 dengan nomor urut 1.
Berkaitan dengan surat imbauan Bawaslu kepada KPU Papua Barat Daya, maka tim kuasa ARUS mengajukan keberatan dengan alasan :
1. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat Daya mempunyai wewenang DISKRESIONAL untuk memberikan kesempatan paslon 01 berkampanye, karena paslon 01 secara hukum masih sebagai peserta atau kontestan yang sah.
2. Bahwa tindakan diskresional KPU Provinsi Papua Barat Daya tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan paslon 01 untuk menunda berlakunya SK KPU PBD nomor 105 tanggal 4 November 2024 yang sedang diajukan keberatan ke Mahkamah Agung RI.
3. Bahwa atas permohonan 01 dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan hukum dan agar tidak menghilangkan hak konstitusional paslon 01, KPU PBD menyetujui penundaan berlakunya SK 105 tanggal 4 November 2024 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
4. Bahwa terhadap tindakan dengan mengeluarkan surat imbauan dari Bawaslu PBD tersebut sangat potensial mengandung unsur menghalangi hak seseorang untuk dipilih atau right to be candidate sebagaimana ketentuan pasal 180 ayat (1) UU nomor 10 tahun 2016 diancam dengan hukuman pidana penjara 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
“Atas dasar itu maka kami kuasa hukum keberatan dengan sikap reaktif Bawaslu PBD dalam surat imbauan dimaksud,” tegas Benediktus Jombang dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (13/11/2024).
Advokat senior ini menegaskan bahwa KPU PBD tidak wajib menjawab surat imbauan dari Bawaslu PBD.
KENN