Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) melalui kuasa hukumnya Pieter Ell merespon balik kritik dan kecaman dari Bawaslu dan berbagai pihak yang dialamatkan ke lembaga penyelenggara tersebut.
Menyusul kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiiw di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Selasa (12/11/2024).
Pieter dalam pernyataannya mengatakan KPU selaku lembaga penyelenggara Pemilu telah menerima surat dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.
KPU PBD kemudian merespon surat tersebut.
“Kami jelaskan bahwa tanggal 9 November 2024, KPU Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari kuasa hukum paslon nomor urut 1 perihal pelaksanaan kampanye,” terangnya.
Selanjutnya, KPU PBD menjawab surat tersebut yang isinya menegaskan bahwa lembaga tersebut berpedoman pada Surat Keputusan Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya.
Salah satunya, Abdul Faris Umlati, S.E, M.M, M.Pd dan Dr. Ir. Petrus Kasihiw, M.T sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya tahun 2024.
“Karena keputusan dimaksud masih berlaku sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dalam perkara No. 1 P/PAP/2024 pada tanggal 6 November 2024,” urai Pieter.
Surat itu, menurutnya juga disampaikan ke KPU RI dan Bawaslu PBD sebagai tembusan di hari yang sama tanggal 11 November 2024 pagi.
“Jadi, janganlah Bawaslu lempar batu sembunyi tangan. Karena sebagai penyelenggara Pemilu dan fungsinya yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran dan sengketa Pemilu. Kalau kemarin dianggap melanggar ketentuan, seharusnya dilakukan pencegahan dan penindakan ke paslon bukan ke KPU, jangan buat masyarakat bingung,” tegas Pieter.
Lanjut dia, KPU tidak memiliki wewenang menafsirkan putusan dan menghormati hak peserta Pilkada dalam upaya proses hukum.
“KPU pada prinsipnya mengeluarkan surat dengan asas transparansi dalam memberikan respon sebagai respon cepat kepada kuasa hukum peserta Pilkada. Kemudian KPU membalasnya,”ucap Pieter Ell.
Terkait surat Imbauan yang dikeluarkan KPU pada hari Selasa (12/11/24), Pieter Ell mengaku belum menerima dan jika menerima akan dipelajari untuk dikaji.
Ia mengaku KPU PBD saat ini masih terus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai jadwal agar pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 berjalan lancar.
“Juga tetap menunggu proses hukum paslon nomor urut 1 di Mahkamah Agung,” tukasnya.
KENN