Koreri.com, Jakarta – Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan publik se-Tanah Papua.
Hal tersebut disampaikan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Layanan Publik yang digelar oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Pemerintah Kota Sorong mendapat nilai 90,2 dengan kategori A. Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya dan kerja keras yang dilakukan jajaran Pemerintah Kota Sorong telah mencapai hasil yang luar biasa.
Prestasi ini juga sekaligus mengukuhkan Kota Sorong sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan layanan publik di Papua. Keberhasilan ini disambut dengan penuh sukacita oleh berbagai pihak di pemerintahan dan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Dr. Benrhard Eduard Rondonuwu,S.Sos.,M.Si menyampaikan rasa bangga dan terima kasihnya kepada seluruh jajaran yang telah berkontribusi dalam mencapai prestasi ini.
Rondonuwu mengapresiasi dedikasi dan kerja keras yang dilakukan oleh setiap elemen di pemerintahan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Menurutnya, penghargaan ini bukan hanya sekadar nilai, namun juga menjadi motivasi untuk terus melayani masyarakat dengan lebih baik.
“Pengakuan dari Ombudsman ini, menunjukkan bahwa Kota Sorong berada pada jalur yang benar dalam memberikan layanan berkualitas bagi warganya. Prestasi ini harus dijaga dan ditingkatkan,”ujar Benrhard Rondunuwu.
Meskipun telah berhasil meraih predikat tertinggi, Pj Wali Kota Sorong menegaskan agar semua pihak tidak cepat puas.
Ia mengingatkan bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan titik awal untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan.
Mantan Pj Bupati Maybrat ini menekankan bahwa standar layanan publik harus terus diperbaiki, baik dalam hal pemenuhan standar, penyediaan sarana dan prasarana, hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Kedepannya, Pemerintah Kota Sorong bertekad untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme setiap pegawai. Dengan demikian, layanan publik di Kota Sorong akan semakin responsif dan berkualitas.
Penganugerahan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan diwajibkan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Standar tersebut menjadi pedoman penting dalam menilai efektivitas dan efisiensi layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan prestasi yang diraih oleh Kota Sorong, diharapkan daerah lain juga termotivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik. Ini adalah langkah positif untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
RED