Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya melalui jajarannya di Distrik Malaimsimsa menemukan oknum penyelenggara Adhock terafiliasi parta politik (parpol).
Penyelenggara Pemilu tingkat TPS yang terlibat pengurus parpol itu dilaporkan sebanyak tujuh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelurahan Klagete, Distrik Malaimsimsa.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan kepada wartawan, Minggu (17/11/2024) membenarkan temuan jajarannya di Distrik Malaimsimsa itu.
Namun ia tidak menjelaskan secara rinci ke tujuh orang itu terlibat dalam pengurus parpol mana.
Menurut Kelosan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Panwas Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong, akhirnya ke tujuh anggota KPPS yang terlibat parpol direkomendasikan untuk diberhentikan alias dipecat.
Lanjutnya, Panwas Distrik Malaimsimsa telah memberikan rekomendasi kepada PPD untuk segera melakukan pergantian terhadap tujuh anggota KPPS tersebut, karena status mereka yang masih terdaftar di parpol.
“Saya sudah terima laporan dari distrik bahwa sudah direkomendasikan oleh Panwas Distrik agar segera diganti anggota KPPS yang terlibat parpol,” tutur Aldy sapaan akrabnya.
Untuk menciptakan Pilkada yang damai, ia mengajak seluruh komponen masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran Pilkada yang terjadi ditengah masyarakat. Seperti kampanye ujaran kebencian maupun money politik.
“Kita inginkan Pilkada ini aman dan damai. Jika ada kejadian yang berpotensi melanggar aturan tahapan Pilkada, harap dilaporkan kepada Panwaslu ataupun langsung datang ke kantor Bawaslu Kota Sorong,” imbuh Aldy.
KENN