Berstatus Tersangka, Jaksa Tahan ND Bersama 2 Konsultan : Apa Kabar Kontraktor CV GBP ?

Kejati PB Tahan 3 Tersangka Kasus Jalan Mogoy Merdey

Koreri.com, Manokwari – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan menghubungkan Mogoy – Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 mulai terungkap para tersangkanya.

Hal ini terlihat dari keseriusan Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penyelidikan, penyidikan hingga mulai menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka korupsi proyek pekerjaan jalan dimaksud.

Kejati Papua Barat resmi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka korupsi, masing-masing Kepala Dinas PU Papua Barat berinisial ND.

Dalam perkara korupsi ini ND berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain ND, dua konsultan pengwas berinisial DA dan AK juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menikmati hasil korupsi dari pekerjaan ini. DA berperan sebagai Direktur PT. PSD sedangkan AK selaku Inspektur PT. PSD.

Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H menegaskan, penetapan status tersangka korupsi kepada oknum kepala dinas bersama dua orang konsultan pengawas sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka ND, DA dan AK langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa,” kata Kajati Papua Barat kepada wartawan di Kantornya, Senin (18/11/2024).

Akibat perbuatan para tersangka ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,5 miliar.

Dalam penyidikan terungkap fakta-fakta bahwa pekerjaan proyek jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak (total los).

Ketiga tersangka korupsi ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasa 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor dengan ancaman hukum penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Lebih lanjut dijelaskan Kajati bahwa penyidik Kejaksaan juga telah memanggil beberapa kali terhadap pihak penyedia jasa atau kontraktor CV GBP dan para pelaksana fisik pekerjaan peningkatan jalan Mogoy – Merdey, namun hingga saat ini belum memenuhi panggilan alias mangkir.

Akankah penyidik Tipikor Kejati Papua Barat melakukan upaya jemput paksa terhadap kontraktor CV GBP dan para pelaksana fisik kegiatan peningkatan jalan Mogoy-Merdey kabupaten Teluk Bintuni ?

RED

Exit mobile version