KPU PBD Tetapkan Kembali Abdul Faris Umlati Jadi Cagub 2024-2029

IMG 20241119 WA0054

Koreri.com,Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi menetapkan kembali Abdul Faris Umlati sebagai Calon Gubernur (Cagub) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Nomor 110 Tahun 2024 tentang Pencabutan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Adapun bunyi Diktum Kesatu hingga ketiga dalam Keputusan KPU Nomor 110 Tahun 2024 yang salinannya diterima Koreri.com, Selasa (19/11/2024) memutuskan,

KESATU : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

KEDUA : Menetapkan kembali Abdul Faris Umlati sebagai calon Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024.

KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, dinyatakan tetap berlaku.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Kota Sorong, tanggal 19 November 2024 dan ditandatangani Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu.

Sebelumnya, KPU PBD resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.

Keputusan pembatalan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (4/11/2024) malam.
KPU PBD dalam keputusannya menyatakan,

Kesatu, Saudara Abdul Faris Umlati, S, MM, M.Pd berdasarkan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor. 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 tanggal 28 Oktober 2023 perihal rekomendasi pelanggaran administrasi sebagaimana telah diubah dengan Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya Nomor 558/PM.00.01/K.PBD/10/2024 tanggal 30 Oktober 2004 perihal ralat penulisan tahun surat rekomendasi nomor 554/PM.01.01/K PBD/10/2024 terbukti telah melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.

Kedua, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan telaah hukum terhadap rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud diktum kesatu maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua membatalkan saudara Abdul Faris Umlati, SE, MM, M.Pd sebagai Calon Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ketiga, Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

KENN

Exit mobile version