Bawaslu PBD Petakan Indikator Potensi TPS Rawan Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung

Regina Gemenop, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PBD / Foto : Suzan
Regina Gemenop, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PBD / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya (PBD) memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan saat hari pemungutan suara.

Dari hasil identifikasi, ditemukan terdapat 22 indikator TPS rawan yang terbagi atas 5 indikator TPS rawan paling banyak terjadi, 8 indikator yang banyak terjadi dan 9 indikator yang tidak banyak terjadi namun perlu diantisipasi.

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 22 indikator yang diambil dari 1.017 kelurahan/desa di 6 kabupaten/kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

Pengambilan data TPS dilakukan selama 6 hari, sejak tanggal 18 – 23 November 2024.

Regina Gemenop, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat menjelaskan hal kerawanan TPS tersebut saat konferensi pers di kantor Bawaslu PBD, Selasa (26/11/2024).

“Variabel dan indikator potensi TPS rawan diantaranya penggunaan hak pilih atau DPT yang tidak memenuhi syarat, keamanan, politik uang, politik SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa,” rincinya.

Kemudian variable lainnya yaitu logistik, lokasi TPS, jaringan listrik dan internet.

Lanjut Regina, pemetaan TPS perlu dilakukan sebagai bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, Pemerintah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di setiap tingkatan untuk memotivasi agar pemungutan suara dapat berlangsung lancar tanpa gangguan yng menghambat pilkada yang demokratis.

Terhadap data TPS yang rawan tersebut maka startegi pencegahan yang dilakukan Bawaslu PBD adalah:

1. Melakukan Patroli Pengawasan di wilayah TPS yang rawan
2. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait
3. Sosialisasi dan pendidikan politik bagi masyarakat
4. Kolaborasi dengan organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif
5. Menyediakan posko Pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat
6. Bawaslu PBD melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, Pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan serta akumulasi data pemilih dan pengguna hak pilih.

Berdasarkan pemetaan TPS rawan, Bawaslu PBD juga merekomendasikan KPU PBD untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KKPS melakukan antisipasi kerawanan yang dapat terjadi, berkoordinasi dengan seluruh stakeholder baik Pemda penegak hukum, tokoh masyarakat dan stakeholder lainnya.

Hal itu dimaksudkan untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik maupun gangguan listrik dan internet.

Kemudian, melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.

ZAN

Exit mobile version