Seleksi Calon Anggota DPR PBD Mekanisme Pengangkatan Mulai Dibuka

Pansel DPR Pengangkatan Mulai Kerjal2
Panitia Seleksi Calon Anggota DPR PBD Mekanisme Pengangkatan saat menggelar press conferense di aula Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kota Sorong, Senin (2/12/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Saat ini sedang bergulir di seluruh Tanah Papua proses pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) melalui mekanisme pengangkatan.

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kewenangan dan kelembagaan dalam rangka pelaksanaan amanat Otonomi Khusus bagi provinsi-provinsi  di Tanah Papua.

Hal ini berbeda dengan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Provinsi dan Kabupaten/Kota lainnya di Indonesia, yang keanggotaannya hanya berasal dari Anggota terpilih  dalam Pemilihan Umum (Pemilu), sementara DPRP dan DPRK di Wilayah Papua selain anggota ang dipilih dalam pemilihan umum, juga ditambah ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang dipilih melalui Pemilu.

Dalam penambahan ini, hanya dikhususkan berasal dari Unsur Orang Asli Papua (OAP) dengan memperhatikan keterwakilan Perempuan yang paling sedikit 30% dari jumlah anggota DPRP/DPRK yang diangkat yang mana keterwakilan Perempuan paling sedikit 30% dimulai sejak pengusulan calon pada Wilayah Adat atau Suku dan Sub-Suku pada Daerah Pengangkatn (Dapeng) sampai dengan penetapan sebagai calon anggota DPRP/DPRK terpilih dan calon tetap.

Ketua Pansel PBD George Yarangga menyebutkan berdasarkan Pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat Daya, Pansel bertugas: (a) menetapkan jadwal tahapan proses seleksi dan mengumumkan ke publik, (b) melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan, (c) mengumumkan ke publik nama calon anggota yang mengikuti seleksi dan telah memenuhi persyaratan, (d) menyusun pedoman seleksi dan melaksanakan seleksi, (e) mengoordinasikan, melaksanakan, dan mengendalikan seluruh tahapan, dan (f) menyerahkan laporan tugas seleksi melalui sekretariat kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, DPRP, dam MRP.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (6) dan Pasal 78 ayat (4) PP Nomor 106 Tahun 2021, Pansel menetapkan 2 (dua) Peraturan Pansel sebagai pedoman seleksi yang digunakan oleh Pansel untuk melaksanakan keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRP jalur pengangkatan.

“Peraturan Pansel yang pertama mengatur tentang tahapan dan jadwal, dan peraturan Pansel yang kedua terkait dengan tata cara seleksi, materi seleksi dan indikator penilaian calon anggota DPRPBD,” jelas Yarangga dalam keterangan persnya di aula kantor Gubernur PBD, Kota Sorong, Senin (2/12/2024).

 Yarangga didampingi Benoni Adrian Kombado selaku Sekretaris Pansel, Otto Ihalauw (Anggota), Muhammad Ali (Anggota), Ellyas Yumte (Anggota) dan Siti Zakiah Zakaria (Anggota) serta Kol Inf. Wahyu Handoyo (Anggota).

Dijelaskannya, bahwa secara keseluruhan ada 4 (empat) tahapan yang akan dilakukan oleh Pansel dalam melaksanakan seleksi pengisian anggota DPRPBD, yaitu: (1) Tahapan Pengumuman dan Pengusulan Calon, (2) Tahapan Verifikasi dan Validasi, (3) Tahapan Seleksi, dan (4) Tahapan Penetapan Anggota DPRPBD.

Tahapan Pertama, Pengumuman dan Pengusulan Calon dilakukan dalam bentuk:

(1) Pengumuman oleh Pansel agar diketahui oleh masyarakat melalui media cetak, media elektronik, dan media virtual lainnya paling sedikit 3 (tiga) berturut-berturut, bahwa tahapan seleksi telah dimulai. Pansel Provinsi Papua Barat Daya telah melakukan hal ini pada tanggal 02-04 Desember 2024.

(2) Usulan Calon, masyarakat adat pada Wilayah Adat Doberay di Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan musyawarah adat pada tanggal 12-13 Desember 2024 dan kemudian mengusulkan calon anggota DPRP dari masing-masing Dewan Adat Suku/Lembaga Masyarakat Adat pada tanggal 13 Desember 2024. Dan berdasarkan usulan tersebut maka OAP yang bersangkutan melakukan pendaftaran pada sekretariat Pansel di Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya pada tanggal 16 Desember 2024.

Tahapan Kedua, Verifikasi dan Validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dan penelitian dokumen persyaratan calon oleh Pansel, termasuk dapat melakukan verifikasi faktual kepada lembaga/instansi dan/atau elemen masyarakat.

“Berdasarkan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansel Provinsi Papua Barat Daya, tahapan kedua ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 – 30 Desember 2024,” sambung Yarangga.

Selanjutnya berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tersebut, Pansel mengumumkan kepada publik pada tanggal 03 Januari 2025, dan sekaligus mengundang calon anggota DPRP yang lolos tahapan kedua untuk mengikuti tahap berikutnya, yaitu tahapan seleksi.

Tahapan Ketiga, Seleksi akan dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator penilaian, yaitu penilaian rekam jejak (track record), ujian tertulis, penulisan makalah, dan wawancara.

Dimana masing-masing jenis inidkator penilaian tersebut, yaitu rekam jejak akan dilaksanakan pada tanggal 06 Januari 2025, ujian tertulis pada tanggal 06 Januari 2025, penulisan makalah dan wawancara pada tanggal 07-08 Desember 2024.

“Berdasarkan hasil seleksi tersebut, Pansel akan mengumumkan calon anggota DPRP Provinsi Papua Barat Daya yang lolos seleksi pada tanggal 10 Januari 2025,” tambahnya.

Materi seleksi yang akan digunakan dalam ujian tertulis, makalah dan wawancara adalah: (a) wawasan kebangsaan dan pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) kebijakan pelaksanaan Otonomi Khusus, (c) pemahaman hukum, moral, dan etika, (d) peran anggota DPRP atau DPRK melalui pengangkatan sebagai representasi kultural dalam masing-masing daerah pengangkatan.

Tahapan Keempat, Penetapan dan Pengesahan Calon akan dilakukan dengan cara menetapkan calon anggota DPRPBD terpilih dan calon anggota tetap DPRPBD secara berurutan berdasarkan peringkat hasil terbaik dari penilaian seleksi. Urutan terbaik dibuat sesuai dengan Dapeng.

Jika jumlah anggota DPR Papua Barat Daya yang diangkat atau sebanyak ¼ (satu per empat) dari 35 (tiga puluh lima) anggota DPR Papua Barat Daya  hasil Pemilu, maka jumlah alokasi kursi jalur pengangkatan adalah 9  (sembilan), yang terbagi pada wilayah adat Doberay sebanyak 9 kursi dengan pembagian masing-masing daerah pengangkatan diusulkan sebanyak 3 (tiga) orang calon, kecuali Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan Kota Sorong diusulkan sebanyak 6 (enam) orang calon.

“Pansel tetap harus memperhatikan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan,” imbuh Yarangga.

Terakhir, Pansel membuat berita acara dan Keputusan Pansel yang menetapkan calon anggota terpilih dan calon anggota tetap untuk disampaikan kepada Gubernur dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, MRP, dan DPRP, yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2025.

Berdasarkan berita acara dan Keputusan Pansel, Gubenur menetapkan Keputusan Gubernur, dan mengusulkan pengesahan pengangangkatan anggota DPR Papua jalur pengangkatan kepada Meneri Dalam Negeri sesuai Keputusan Pansel.

“Semoga keseluruhan tahapan pengisian anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan Provinsi Papua Barat Daya ini dapat dilaksanakan sesuai agenda Pansel, sehingga anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan segera dilantik untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan otonomi khusus Papua dengan penuh amanah untuk memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP melalui DPRPBD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daeah di provinsi Papua Barat Daya,” pungkasnya.

KENN

Exit mobile version