Begini Respon KPU PBD Soal Sayembara Pelanggaran Paslon ARUS

1000197300

Koreri.com, Sorong – Tim Hukum Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) membuat sayembara dengan menjanjikan hadiah uang sebesar Rp 1 juta bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kecurangan dalam Pilkada yang dapat diverifikasi.

Langkah ini dilakukan Tim Hukum ARUS dalam upaya menjaga integritas dan keadilan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Papua Barat Daya.

“Kami ingin memastikan Pilkada berjalan dengan bersih dan adil. Oleh karena itu, kami menawarkan Rp 1 juta untuk setiap laporan kecurangan yang valid,” kata anggota tim kuasa hukum ARUS, Melianus P. Yable, dalam keterangannya, Jumat (1/12/2024).

Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) PBD, Andarias Daniel Kambu, mengatakan pihak yang merasa dirugikan silahkan tempu jalur hukum.

“Pada prinsipnya kami KPU siap dan kalau sayembara yang dilakukan paslon ARUS itu melanggar aturan silahkan laporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu,” dorong dia, dalam keterangannya di Kota Sorong, Jumat (6/12/2024).

Selain itu, kata Andi, apabila terdapat pelanggaran di dalam proses pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi maka prinsipnya ada ruang hukum yang harus ditempuh.

“Silakan bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil pilgub, silahkan lapor ke DKPP tapi juga laporan pidana terbuka dan juga laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” jelasnya.

“Kalau hasil pleno rekapitulasi ditolak saksi paslon itu diatur dalam PKPU 18 tahun 2024 pasal 29 ayat 4 bahwa afabel tetap berjalan kecuali pihak yang menolak itu ada bukti-bukti materi dan formil cukup kuat,” sambung Andarias.

EHO

Exit mobile version