Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) resmi menyetujui Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2025 ditetapkan sebesar Rp3,5 Triliun.
Perda APBD 2025 itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR PB ke empat Masa Sidang ke III Tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP.
Rapat Paripurna dihadiri Pj Gubernur Drs. H. Ali Baham Temongmere, M.TP bersama Forkopimda dan Pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat beserta 30 orang anggota dewan, berlangsung di Ballroom Niu Aston Hotel Manokwari, Selasa (17/12/2024) malam.
Dalam pandangan akhir fraksi yang sampaikan lima Fraksi masing-masing Golkar, PDI Perjuangan, NasDem Bersatu, Amanat Sejahtera dan fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya diawali dengan mengapresiasi kerja kolektif Gubernur bersama jajaran dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi selanjutnya menyatakan menerima dan menyetujui raperda APBD tahun 2025 untuk ditetapkan sebagai Perda APBD Tahun 2025 Provinsi Papua Barat dengan sejumlah catatan.
Beberapa catatan itu antara lain, meminta kepada eksekutif untuk prioritaskan pembangunan kantor DPRP sebab menyangkut wibawa dan marwah anggota DPRPB, Pelebaran jalan dengan melakukan pembebasan jalan Esau Sesa hingga Maruni untuk menghindari kemacetan, Peningkatan jalan di ruas jalan provinsi di Siboru Fakfak menjdi prioritas, dan meminta tambahan pagu anggaran kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah dari DBH Migas yang bernilai fantastis.
“Pemerintah harus selektif memberikan pagu anggaran terhadap OPD teknis yang berpotensi memberikan pendapatan bagi Papu Barat. Sebab Badan Pengembangan Sumber Daya Daerah berkontribusi besar bagi dana hasil migas sehingga pemerintah perlu mengalokasikan dana yang seimbang pula,” ujar perwakilan fraksi.
Usai Pendapat Akhir Fraksi yang dibacakan masing-masing juru bicara perwakilan, Wakil Ketua II Syamsudin meminta persetujuan anggota Dewan.
“Apakah bapak ibu anggota DPR Papua Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Papua Barat menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” tanya Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, dengan suara tegas dan secara bersama para wakil rakyat menyatakan “Setuju” disambut dengan ketukan palu pimpinan rapat sebagai tanda dokumen anggaran disahkan.
Sekwan Papua Barat, Hendra Fatubun membacakan Peraturan Daerah APBD TA 2025 yang telah disahkan sebesar Rp.3.5 tiriliun.
Berdasarkan SK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Peraturan Daerah APBD Papua Barat, postur APBD 2025 dengan rincian pendapatan sebesar Rp. 3.4 tiruliun belanja sebesar Rp.3.5 triliun dengan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp100 miliar.
Ketua DPR PB Orgenes Wonggor dan Pj Gubernur Ali Baham Temongmere selanjutnya menandatangani dokumen Perda APBD 2025 dan diserahkan dari Legislatif ke Eksekutif.
Pj Gubernur dalam pidato penutupnya berjanji akan melaksanakan semua program kerja yang tertuang dalam APBD dan realisasikan pernyataan dalam jawaban Gubernur.
“Terima kasih kepada Pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang sudah menetapkan APBD Papua Barat tahun anggaran 2025, setelah kami terima langsung konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sementara pada sambutan penutup, Pj Gubernur menyampaikan sebagai tim yang mewakili pemerintah daerah, pihaknya berupaya untuk menyampaikan hal-hal yang penting dari perspektif masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan yang ada. Namun, semoga apa yang saya sampaikan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Terima kasih atas perhatian dan dukungan yang diberikan,” tegas Pj Gubernur Ali Baham.
Sementara itu, Ketua DPR PB Orgenes Wonggor mengatakan, Perda APBD tahun anggaran 2025 ini akan dibawa ke Jakarta dalam waktu dekat untuk dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendari).
“Dalam waktu dekat kami bersama pihak eksekutif membawa Perda APBD 2025 ke Jakarta untuk dikonsultasikan dengan Kemendagri, kemudian dituangkan dalam DPA dan diserahkan kepada OPD,” jelas Wonggor.
KENN