Opini  

Singel Bar dan State Organ mengenai Organisasi Advokat Indonesia

Oleh : Taufik Darus, SH *)

Taufik Darus SH

Koreri.com, Jayapura – Gaduhnya Organisasi Advokat pada umumnya dan para Advokat khususnya tentang “Singel Bar” versus “Multy Bar”, dan  “Organ Negara” versus “Elemen Negara” yang dinarasikan oleh Menko dan Wamenko Hukum – HAM – Impas.

Selain menjabat Menteri, Yuzril Isha Mahendra (YIM) juga sebagai Advokat Peradi dan Otto Hasibuan (OH) sebagai Ketua Umum Peradi.

Perihal tersebut diatas dengan ini dijelaskan bahwa Ketua Umum PERADIN Ropaun Rambe, M.Ad telah menentang sejak pendirian Peradi 08 September 2005 sebagai wadah tunggal organisasi Advokat dengan segala fakta dan realita  serta argumentasi didukung dengan bukti-buktinya.

PERADIN akhirnya berhasil setelah Ketua Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Maka Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal Penyumpahan Advokat dan Surat Nomor 052/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal penjelasan surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 “Dinyatakan Tidak Berlaku”  dan PERADIN dapat mengambil Sumpah Advokat pada Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Keadaan yang demikian itu, kemudian memicu berdirinya organisasi Advokat seluruh Nusantara bagaikan jamur di musim hujan. Dan sampai sekarang ini lebih dari 100 organisasi Advokat yang memiliki legalitas dan berperan merekrut Advokat, maka jadilah Organisasi Advokat itu statusnya disebutkan Multy Bar.

Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dan sejalan dengan perkembangan lapangan juga sudah banyak tayangan-tayangan di media sosial dengan berbagai judul dan argumentasi. Dan yang terakhir tayangan dari DPC PERADIN Kota Jayapura aquo telah tepat dan benar.

Bahwa diminta kepada seluruh DPW dan DPC serta segenap Anggota PERADIN membuat press release sehingga kegaduhan pada profesi Advokat Indonesia benar-benar terjadi akibat pernyataan Menko YIM yang juga sebagai Advokat Peradi dan Wamenko Hukum-HAM-Impas OH sebagai Ketua Umum Peradi aquo “Singel Bar” versus “Multy Bar,’ &  “Organ Negara” versus ‘Elemen Negara” sebagai “Pembohongan Publik”.

Untuk diketahui dan dipahami sebagaimana mestinya, tidak harus Ketua Umum PERADIN yang memberikan komentar karena isu yang demikian itu adalah tataran argumentasi yang tidak ada nilainya, kurang berbobot bila Ketua Umum PERADIN menanggapinya.

Demikian history Profesi Advokat untuk 20 tahun terakhir ini. Sekarang kambuh lagi karena berkuasa walau kekuasaan yang dimiliki Menko dan Wamenko Hukum-HAM-Impas terbatas dan tidak dapat membuat dan memberikan kebijakan, karena wewenang yang dimiliki hanya sebatas kordinatif.

Wassalam

Penulis :

*) Ketua DPC PERADIN Kabupaten Jayapura

Exit mobile version