Koreri.com, Kasonaweja – Bupati Mamberamo Raya terpilih, Roby Wilson Rumansara, mengatakan menghormati langkah hukum yang diambil pasangan calon bupati lain mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Mamberamo Raya yang sudah ditetapkan KPU.
Bupati Roby Rumansara menegaskan komitmen paslon Roby-Kevin (ROKET) untuk menjunjung tinggi proses demokrasi dan supremasi hukum.
“Pasangan ROKET menghormati hak setiap calon untuk mencari keadilan melalui jalur konstitusional. Ini adalah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hargai bersama,” kata Roby dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Politisi Golkar ini menambahkan bahwa pihaknya tetap optimis dengan hasil Pilkada yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya.
“Kami percaya hasil ini adalah cerminan dari keinginan masyarakat. Namun, kami serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di MK,” katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Website Mahkamah Konstitusi, Gugatan yang telah didaftarkan ke MK diantaranya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Matius Fuyeri – Dius Enumbi dan pasangan Calon Bupati nomor urut 3, Everd Mudumi – Mada Marlince Rumaikewi.
Dalam gugatannya mencakup sejumlah klaim, termasuk dugaan pelanggaran administratif dan ketidakadilan dalam proses pemilihan.
Bupati terpilih Roby Rumansara bilang timnya siap memberikan klarifikasi dan data yang dibutuhkan jika diminta dalam proses persidangan di MK nanti.
“Kami telah melalui proses yang transparan dan sesuai aturan. Kami berharap, apapun keputusan MK nantinya, dapat diterima oleh semua pihak sebagai wujud kedewasaan dalam berdemokrasi,” kata Roby.
Roby dan Rumansara mengimbau para pendukungnya untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
“Memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru, saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan dan kedamaian menjelang Natal. Pilkada adalah bagian dari perjalanan daerah ini, dan yang terpenting adalah kebersamaan dalam membangun Mamberamo Raya lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.
Perlu diketahui, bahwa berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Suara tingkat KPU Kabupaten Mamberamo Raya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, Roby Wilson Rumansara – Kevin Totouw memperoleh 11.648 suara sah.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2, Matius Fuyeri – Dius Enumby memperoleh 5.970 suara sah.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3, Everd Mudumy – Mada Marlince Rumaikewi memperoleh 2.847 suara sah.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 4, Alfons Sesa – Yakobus Britay memperoleh 4.551 suara sah.
Sehingga selisih peroleh suara dengan peraih suara terbanyak Paslon Nomor 1 ROKET mencapai 6.000 ribu suara.
NAPI