Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah minta Kapolres Mimika untuk menerapkan UU Darurat No.12 Tahun 1951 bagi siapa yang membawa atau menyimpan senjata tajam baik pisau, pasang, panah-panah wair dan busur anak panah.
Direktur YLBH Papua Tengah, Yoseph Temorubun, mengatakan pihaknya mendesak Kapolres Mimika dan jajaran untuk terapkan UU Darurat karena belakangan ini banyak terjadi pembunuhan dilakukan orang tak dikenal (OTK) sehingga mengganggu kamtibnas di negeri penuh susu dan madu ini.
“Silakan pihak kepolisian menangkap dan memproses bagi siapa saja membawa alat tajam tersebut, karena dengan membawa alat tajam tersebut menimbulkan ketakutan di masyarakat dan membuat publik merasa tidak nyaman,” kata Yoseph Temorubun dalam keterangannya, Sabtu (21/12/2024).
“Saya kira dengan menangkap pihak-pihak yang menggunakan senjata tajam tersebut meminimalisir tindakan kriminal di masyarakat,” sambungnya.
Dijelaskan, sudah banyak kasus senjata tajam diproses hukum dan diputuskan Pengadilan Negeri Kota Timika.
“Memasuki Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 1 Januari 2025 publik Timika menginginkan suasana tenang dan kedamaian seluruh, sudah tentu seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mimika mendambakan kedamaian,” kata Yoseph yang memiliki jam terbang didunia advokat.
Selain itu, kata Yoseph, YLBH Papua Tengah mendukung penuh kepolisian mengungkap aktor-aktor provokator yang mengirim rekaman pesan berantai yang membuat suasana publik merasa tidak nyaman.
“Kami YLBH Papua Tengah mengecam dengan keras oknum-oknum profokator yang membuat berita Hoax pasti menginkan suasana tidak nyaman di publik pihak kepolisian harus mencari aktor-aktor profokator,” tegasnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa kasus yang terjadi di publik murni kasus kriminal tidak ada kaitan dengan suku, ada pihak-pihak menggiring ke persoalan suku padahal kasus tersebut murni kasus kriminal dia secara pribadi bertanggung jawab secara hukum bukan suku,” tegas Yoseph yang juga Ketua Umum Aliansi Pemuda Kei Mimika.
“Oleh karena itu publik perlu cerdas melihat kasus yang terjadi jangan percaya dengan informasi menyesatkan publik dan membuat publik merasa tidak nyaman dengan sikon yang terjadi,” pungkasnya.
EHO