Koreri.com, Merauke – Badan Karantina Indonesia melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan (Karantina Papua Selatan) berhasil mengamankan 2 ekor kucing dan 1 ekor burung Nuri saat melakukan pengawasan kapal KM. Leuser di Dermaga Pelabuhan Laut Merauke, Senin (30/12/2024).
“Kucing dan burung Nuri tersebut berhasil ditahan kemudian diamankan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan karantina dari daerah asal dan pemiliknya juga tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan serta tidak dilaporkan ke petugas karantina, ungkap Cahyono, Kepala Karantina Papua Selatan dalam keterangannya persnya, Selasa (31/12/2024).
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.
Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan, kalau tidak media pembawa hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam Indonesia.
“Hal ini diperkuat Peraturan Daerah Provinsi Papua (PapSel) No. 4 tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies ke wilayah Provinsi Papua” ujarnya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membawa hewan yang dilarang pemasukannya ke wilayah Merauke seperti anjing, kucing, ayam dewasa, babi, kemudian tumbuhan dan satwa yang dilindungi” pungkasnya.
#penahanan
#karantinapapuaselatan
KPS