Koreri.com, Jayapura – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial NS (36) oknum ASN Provinsi Papua JY (36) pendeta diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reskrim Polresta Jayapura Kota.
Kedua pasutri yang merupakan paman dan tante korban adalah pelaku tindakan kekerasan fisik terhadap seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
“Benar, kini pasutri tersebut telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,” kata Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon saat ditemui di Jayapura, Sabtu (4/1/2025).
Diketahui korban sudah sering menerima perlakuan kekerasan fisik terhadapnya menurut keterangan pelapor yang masih tetangga kos, dikatakan bahwa akibat perlakuan yang diterima korban korban AL (5) alami luka pada kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, dan luka-luka pada badan.
“AL oleh penyidik kami bersama tetangga kosnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya, dan kedua pasutri sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami hingga kini,” ungkap Kapolresta.
Pihak Penyidik akan berkoordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) untuk pendampingan terhadap korban anak AL tersebut.
“Kedua pasutri atau pelaku ini telah berlaku tidak manusiawi dan harus mendapatkan ganjaran hukuman sesuai aturan hukum yang berlaku, terkait motif sementara kami dalami melalui penyidik,” pungkas Kapolresta.
RED