Polres Mimika Musnahkan Sabu 23,04 Gram, Begini Fakta Peran 3 Napi Lapas Timika

IMG 20250108 WA0008

Koreri.com, Jayapura – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 23,04 gram yang diamankan dari tangan tersangka AR, akhirnya dimusnahkan di halaman Kantor Sentra Pelayanan Polres Mimika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (7/1/2025).

Barang bukti itu berasal dari jumlah awal seberat 25,04 gram yang disita Sat Reserse Narkoba saat penangkapan terhadap tersangka pada 5 Desember 2024 lalu di seputaran SP 4, jalur 4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budiartha menjelaskan kronologi awal mula tersangka AR ditangkap karena terlibat tindak pidana narkotika saat dihubungi dan ditawari oleh anak tirinya berinisial TI yang merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika.

“Ditawari untuk bekerja sebagai kurir atau perantara dalam jual beli paketan narkotika jenis sabu kepada tersangka F yang juga merupakan warga binaan Lapas kelas II B Timika,” terangnya.

Lanjut Kapolres, tersangka kemudian dihubungi oleh istrinya (I) yang juga merupakan warga binaan Lapas Kelas IIB Timika untuk mengambil paketan barang yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu milik F di jasa pengiriman barang.

“Upah atau gaji yang didapat tersangka dalam sekali mengedarkan atau menempel paketan narkotika jenis sabu kepada konsumen adalah sebesar Rp 150.000 per paket,” bebernya.

Kapolres menambahkan, barang bukti narkotika jenis sabu keseluruhan dengan berat netto 25,04 gram bila terjual akan mendapatkan uang sekitar Rp.47.500.000.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu terkait dengan proses ketiga warga binaan Lapas Kelas IIB Timika, Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Andi Basuki Rahmat, SH, MH mengatakan bahwa ketiganya sudah diamankan dan dilakukan penangkapan.

“Terhadap ketiganya proses sementara berjalan namun tidak dilakukan penahanan di rutan Polres Mimika karena statusnya masih warga binaan. Tetapi jika ketiganya sudah selesai menjalani hukumannya di lapas untuk kasus yang pertama maka dilanjutkan dengan perkara yang baru ini,” pungkasnya.

RED

Exit mobile version