Gugatan Hasil Pilkada Mimika Mulai Sidang di MK 14 Januari 2025, Ini Agendanya

Gedung MK koreri
Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta / Foto Ist

Koreri.com, Jayapura – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah menetapkan jadwal sidang gugatan hasil Pilkada serentak 2024 yang digugat para calon kepala daerah termasuk Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Koordinasi Divisi Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma mengatakan permohonan gugatan paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 dan 03 sudah teregister di MK.

“Jadi, kami sampai saat ini masih menunggu jadwal sidang pendahuluan tanggal 14 Januari 2024,” kata Hiro saat dihubungi Koreri.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/1/2025).

Dijelaskan, sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kabupaten Mimika Tahun 2024 dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 Maximus Tipagau – Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Sementara, sidang perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Mimika Tahun 2024 dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pemohon pasangan calon nomor urut 03 Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Passarin (AIYE).

“Ya, sidang gugatan hasil Pilkada Mimika yang diajukan kedua pemohon bersamaan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 pukul 08.00 WIB di ruang sidang gedung MKRI 2 lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 6, Jakarta,” ujarnya.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembacaan permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon.

“Kita siap untuk hadir.  Sementara ini kami sedang siapkan jawaban termohon dan alat bukti yang dibutuhkan,” pungkas Hiro.

EHO

Exit mobile version