Koreri.com, Manokwari – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay mendukung penuh tahapan yang dilaksanakan Panitia Seleksi Calon Anggota DPR Papua Barat (PB) melalui mekanisme pengangkatan atau jalur Otonomi Khusus (Otsus).
Sekretaris DAP Wilayah III Domberay Zakarias Horota meminta kepada Pansel agar dalam proses perekrutan harus menerapkan aturan yang berlaku, meski diakuinya bahwa terdapat pro dan kontra namun ansel bisa bekerja dengan baik.
“Keputusan yang diambil oleh Pansel betul-betul merujuk pada tiap item seperti Kesehatan yang baik, kemampuan individu mesti dibuktikan dengan baik,” tegasnya saat menggelar konferensi persnya di kantor DAP Jalan Pahlawan Manokwari, Jumat (24/1/2025).
Horota meyakini, ketika pansel menerapkan aturan normatif yang berlaku tentu kedepan menghindari hal ini dari berbagai gugatan dan protes.
Di sisi lain, dengan adanya keterwakilan baik dari akademisi, Kejaksaan dan juga Pemerintah pusat dan perempuan serta unsur adat dapat menghindarkan proses ini pada kepentingan individu ataupun kelompok tertentu.
“Mereka diseleksi dan duduk untuk kepentingan masyarakat adat bahkan kedepan bukan lagi menyuarakan kepentingan kelompok atau suku tetapi kepentingan masyarakat adat Papua di Papua Barat,” imbuhnya.
Horota mengakui dalam rekrutmen awal, animo Anak-anak Papua cukup tinggi mendaftar, meski misalnya di wilayah seperti Manokwari juga ada suku-suku asli yang mendaftar. Termasuk juga putra Papua yang lahir besar di Manokwari.
Hal ini disebabkan karena Peraturan Pemerintah PP Nomor 106 dan 107 tidak menjelaskan secara spesifik.
“Kita berharap kedepan setelah dilantik, Bapak Gubernur dapat menginisiasi Peraturan daerah atau Pergub yang mengatur secara spesifik soal ketentuan syarat pendaftaran terutama bagi Orang Asli Papua (OAP, red) di wilayah adat. Seperti di Papua Barat terdapat dua wilayah adat yakni Domberay dan Bomberay,” jelasnya.
Horota menekankan, bahwa pentingnya peraturan turunan dari PP 106 dan 107 agar kedepan tidak lagi menimbulkan ruang perdebatan mengenai siapa saja yang berhak mendaftar sebagai calon.
“Secara umum kan sudah ada 7 wilayah adat juga enam provinsi hendaknya kita sebagai anak anak adat menghargai nilai nilai adat di seluruh wilayah adat sehingga kedepan bisa dibatasi dengan Peraturan daerah khusus,” tuturnya.
Horota juga mengingatkan bahwa kedepan siapapun anak adat yang dipercayakan duduk di DPRP bisa memperjuangkan hak-hak dasar aspirasi masyarakat adat.
“Siapapun yang akan terpilih duduk di situ bukan untuk mengurangi pengangguran tetapi bisa memperjuangkan regulasi serta aspirasi yang berpihak bagi Masyarakat Adat,” pungkasnya.
KENN