Koreri.com, Bintuni – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat sedang melakukan proses hukum atas dugaan korupsi proyek ruas jalan Mogoy – Merdey yang mengakibatkan negara dirugikan Rp8,5 miliar.
Disinyalir anggaran proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat 2023 lalu itu dikorupsi secara berjamaah.
Sebanyak 6 orang telah berstatus tersangka masing-masing NB, DA, AK, NK, BSSB dan AYM dalam penyelewengan anggaran proyek pembangunan ruas jalan Mogoy – Merdey Teluk Bintuni oleh penyidik tindak pidana khusus Kejati Papua Barat.
Dari 6 tersangka ini, penyidik telah mengungkap secara detail perannya masing-masing mengambil uang negara tersebut.
Namun pihak Kejati Papua Barat hingga saat ini belum mengungkap siapa aktor utama yang diduga mengatur skenario busuk ini.
Tersangka berinisial AYM saat dijebloskan ke dalam hotel prodeo, Kampung Ambon, Kabupaten Manokwari beberapa waktu lalu berani mengungkap seseorang berinisial YM menerima aliran dana Rp 5 miliar dari Rp 8,5 miliar. Siapa sesungguhnya YM penerima 5 miliar itu ?
Dalam keterangannya dihadapan penyidik sebagaimana disampaikan Aspidsus Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas, AYM mengaku dari duit korupsi 8,5 miliar itu sebanyak 5 miliar mengalir ke rekening milik YM di Teluk Bintuni.
Tak diungkapkannya secara detail siapa oknum YM oleh penyidik Tipikor Kejati Papua Barat langsung memicu polemik di kalangan publik.
Tak sedikit yang berkomentar dan mengklaim oknum YM adalah Yohanes Manibuy yang saat ini menjadi salah satu calon Bupati di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sejumlah informasi yang beredar pun disinyalir kuat mendukung fakta itu.
“Dari beberapa dokumen yang berkaitan dengan proyek jalan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni memang kuat dugaan mengarah kepada yang besangkutan ya,” klaim salah satu sumber terpercaya Koreri.com yang meminta namanya dirahasiakan, Selasa (28/1/2025).
Terhadap klaim tersebut, Kuasa Hukum Calon Bupati Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy, Yan Christian Warinussy, S.H langsung membantahnya sejak awal.
Dia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Mogoy – Merdey Bintuni.
“Saya yakin bahwa klien saya yang kini menjadi Calon Terpilih Bupati Teluk Bintuni Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada, red) tahun 2025 tersebut tidak terlibat dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023,” tegas Warinussy dalam keterangan persnya, Kamis (23/1/2025).
Ditegaskan Warinussy bahwa hal ini disampaikan demi menghilangkan spekulasi tidak jelas dan tidak berdasar hukum yang hendak dilakukan oleh siapapun dengan menggunakan inisial YM dalam pemberitaan media massa yang kian membingungkan publik.
“Bahkan cenderung sengaja mengganggu perhatian klien saya dalam proses hukum saat ini di Mahkamah Konstitusi RI yaitu terkait Perselisihan Hasil Perhitungan Suara (PHPU) Pemilukada Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024,” kecamnya.
Warinussy kemudian mengingatkan semua pihak agar menghormati segenap hak kliennya, Yohanes Manibuy atau yang sering disapa Anisto secara hukum.
“Hal itu demi menghindari langkah hukum yang dapat mengikutinya lebih lanjut apabila klien saya dirugikan di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Abun Hasbulloh Syambas menyatakan pihaknya telah menetapkan tersangka baru atas nama AYM.
“Awalnya selain AYM juga K kita periksa sejak pagi. Setelah itu, AYM kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan K tidak ditahan,” terangnya di gedung Kejati Papua Barat Arfai, Manokwari, Rabu (22/1/2025) malam.
K, alasan Aspidsus tidak ditahan karena tidak mengetahui apa-apa terkait proyek dimaksud.
“K hanya diperalat saja,” klaimnya.
Aspidsus membeberkan pula keterangan yang disampaikan AYM.
Dalam pengakuannya, AYM menyebut dari duit korupsi sekitar Rp8,5 Miliar lebih itu, Rp5 Miliar diantaranya mengalir ke rekening milik YM di Teluk Bintuni.
Di lain pihak, Aspidsus mengaku penyidik telah melayangkan panggilan ke YM. Namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan Kejaksaan untuk diperiksa terkait aliran dana dimaksud.
“Kami masih menunggu kehadiran YM untuk menjelaskan aliran uangnya digunakan untuk apa? Jadi masih belum jelas soal itu,” bebernya.
Aspidsus juga sempat menyinggung soal tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka baru dalam kasus ini.
Mengutip data LPSE Provinsi Papua Barat, tender proyek peningkatan jalan Mogoy – Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni dimenangkan CV. Gloria Bintang Timur yang beralamat di Jl. Jeruk Nipis RS. Bayangkara – Jayapura (Kota) – Papua.
Adapun alokasi anggaran pada proyek pekerjaan konstruksi yang bersumber dari APBD 2023 ini mencapai Rp8.535.162.000,-
Mirisnya, proyek bernilai miliaran rupiah dibawah satuan kerja Dinas PUPR Provinsi Papua Barat ini tidak dikerjakan sesuai kontrak kerja dan dalam kondisi terbengkalai hingga saat ini.
Sebaliknya, uang proyek tersebut malah ditilep dan digunakan untuk kepentingan para pihak yang terlibat dalam korupsi berjamaah ini.
RED