Koreri.com, Biak – Masifnya upaya dengan berbagai macam cara yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) Biak Numfor melalui Plt Sekda Zacharias Mailoa hingga ke jajaran di tingkat bawa menghadang proses hukum Dugaan Penyelewengan Dana BOK Puskesmas Paray 2023-2024 dengan diselesaikan secara baik-baik atau kekeluargaan terus menjadi perhatian publik.
Gerah dengan berbagai manuver tersebut, pelapor melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KYADAWUN Biak selaku Kuasa Hukum resmi mengambil sikap tegas.
Sikap tegas itu dilakukan dengan resmi menyurati pihak Pemda Biak Numfor.
Pelapor Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK melalui Kuasa Hukumnya telah mengirimkan surat resmi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor dengan Nomor : 3/Ext/LBH K/Biak/II/2025 dengan perihal melanjutkan ke proses hukum.
Surat itu yang ditujukan kepada Plt Sekda Biak Numfor itu sebagai tanggapan resmi dari Pelapor menjawab permintaan penyelesaian masalah penyalahgunaan Dana BOK secara kekeluargaan.
“Melalui kesempatan ini kami dari LBH KYADAWUN selaku kuasa hukum dari PNS atas nama FILAN G. MANSUNBAUW yang bertugas di Puskesmas Paray meminta Pemerintah Daerah mendukung penuh proses hukum yang sementara berjalan atas dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray,” demikian penegasan Direktur LBH KYADAWUN Biak Imanuel A. Rumayom, SH dalam isi surat tersebut.
Adapun tembusan dari surat tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga Negara diantaranya Menteri Kesehatan RI, Kepolisian RI, Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Kejaksaan Agung RI, LPSK RI dan para pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan ini.
Imanuel dalam keteranganya kepada Koreri.com, Selasa (4/2/2025) menegaskan tidak akan mencabut laporan Dugaan Penyalagunaan Dana BOK Puskesmas Paray tahun Anggaran 2023 – 2024 di Polres Biak Numfor.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan tidak akan mencabut laporan yang telah diajukan klien kami ke Penegak Hukum. Apalagi kami telah mendapat dukungan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tegasnya.
Imanuel pun berharap melalui pelaporan akan berdampak pada berbagai indikasi penmyelewengan anggara yang selama bertahun-tahun terjadi di Kabupaten Biak Numfor.
“Semua harus dibongkar, masyarakat harus pro aktif melaporkan Dugaan-dugaan Penyalahgunaan Uang Negara di Kabupaten Biak Numfor. Karena ini semua demi terciptanya kabupaten Biak Numfor yang bersih dari korupsi,” desaknya.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan mereka mendukung proses ini, karena cukup banyak dana yang dikirimkan untuk kepentingan kesehatan masyarakat Papua khususnya di Kabupaten Biak Numfor, sehingga hal-hal seperti ini menjadi atensi khusus mereka,” bebernya.
Imanuel kemudian mengajak masyarakat harus menjadi Whistleblower untuk mengungkap kasus-kasus korupsi yang sulit terdeteksi.
Karena pelapor adalah aset penting yang harus dilindungi Negara sehingga jargon KPK “LIHAT, LAWAN, LAPORKAN” adalah langkah terbaik melawan kejahatan korupsi di atas tanah ini.
Dalam hal ini Undang-undang No 31 yang mengubah Undang-Undang No 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban melindungi pelapor. Juga kewajiban internasional setelah negara ini meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Di Pasal 32 UNCAC menekankan kewajiban setiap negara untuk melindungi saksi, korban dan pelapor tindak pidana korupsi.
Maka dengan adanya perlindungan ini, masyarakat diharapkan lebih berani untuk melaporkan tindak korupsi yang mereka ketahui tanpa khawatir akan ancaman atau intimidasi.
Lanjut Imanuel, pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan seluruh masyarakat.
Partisipasi aktif dalam Whistle Blowing System (WBS) sangat penting untuk mendeteksi dan menindaklanjuti tindak korupsi.
Dengan sistem pelaporan yang aman dan efektif, serta jaminan perlindungan dari negara, masyarakat diharapkan semakin berani melaporkan penyimpangan yang mereka temui.
Pada akhirnya, kolaborasi ini akan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia.
“Harapan kami Pelapor dan Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana BOK di Puskesmas Paray harus dilindungi oleh Negara,” pungkasnya.
RED