Koreri.com, Sorong – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap keberadaan pabrik pengelolaan minuman keras (miras) illegal, Kamis (13/2/2025).
Penggerebekan pabrik yang dilaporkan baru beroperasi selama satu bulan ini dipimpin langsung Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H.
Terpantau saat penggerebekan di kawasan Jl. Arteri, Kota Sorong, pada sebuah bengkel mobil tampak sejumlah bahan pembuatan miras yang diperkirakan didatangkan dari Cina.
Satu orang berinisial C (29) diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan pabrik yang diketahui memproduksi miras jenis Ciu atau arak Ciu itu.
“Proses produksi kurang lebih sudah berjalan satu bulan, rencana masih proses pembuatan. Saat ini masih kita dalami mau dipasarkan kemana saja, bisa di kota ini juga bisa di luar kota,” ungkap Kombes Happy di sela-sela penggerebekan, Kamis (13/2/2025).
“Ini memang belum sempat dituangkan dalam kemasan-kemasan, masih dalam drum atau ember besar. Jadi belum bisa dihitung berapa kemasan, karena baru sekali produksi,” jelasnya.
Terkait bahan-bahan yang didapatkan dari China, lanjut Kombes Happy, masih didalami pihaknya.
“Untuk perkembangan, nanti kita informasikan ke teman-teman. Ini baru produksi satu bulan, jadi terkait kandungannya yang menurut tersangka 45 persen masih perlu di uji lab untuk pastikan kandungannya,” lanjutnya.
Kombes Happy juga mengaku baru pernah melihat bahan baku miras yang dibuat menggunakan beras dicampur dengan beberapa macam bahan lainnya.
Kapolresta mengaku jika pihaknya sudah memantau pabrik miras illegal tersebut sekitar satu bulan terakhir baru dilakukan penggerebekan.
“Kita baru temukan jadi masih kita dalami lagi ke pihak-pihak terkait,” sambungnya seraya menambahkan tempat yang digunakan adalah sebuah bengkel mobil.
“Kita masih dalami apakah ada keterlibatan petugas pelabuhan,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan pelaku bakal dikenakan UU kesehatan dengan ancaman 10 tahun.
KENN