Polresta Sorong Kota Kembali Ungkap Kasus Judi Togel, Pelaku Langsung Ditahan

Pelaku Judi Togel di Kota Sorong
Pelaku sementara menjalani pemeriksaan di ruang Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota / Foto : Humas Polresta Sorong Kota

Koreri.com, Sorong – Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota saat ini sedang menangani kasus judi online sebagaimana Laporan Polisi LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT 26 Januari 2025.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H., melalui Kasie Humas Ipda Didin Puji Sugiarto, S.H mengatakan bahwa saat itu anggota Reskrim melaksanakan pemantauan aktifitas judi togel JL. Sawo Navigasi jalan baru Kota Sorong.

”Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.45 wit, beberapa anggota Sat Reskrim Polresta Sorong Kota yang dipimpin Wakasat Reskrim Iptu Beli Arwan Lingga, S. Sos melakukan pemantauan dan pemetaan terhadap tempat perjudian togel di wilayah hukum Polresta Sorong Kota,” urainya.

Saat itu, didapati sedang berlangsung permainan perjudian jenis togel. Tim yang dipimpin Wakasat Reskrim kemudian langsung mengamankan pelaku DS cs.

Adapun barang bukti yang diperoleh berupa,

– 4 lembar uang pecahan 20ribu

– 2 lembar uang pecahan 2ribu

– 1 lembar uang pecahan seribu

– 1 lembar uang pecahan 50ribu

– 2 buah buku rekapan

– 1 unit HP Vivo Y125 hitam

– 3 potongan yg kosong

– 2 lembar katalog/lebel shio

– 1 buah hekter

– 4 lembar kertas nota putih pembelian nomor kamboja

– 1 lembar kertas nota pink pembelian nomor kamboja.

“Semua barang bukti ini untuk selanjutnya diproses lanjut,” sambung Ipda Didin.

Adapun modus pelaku DS menjual togel yaitu dengan cara apabila ada pembeli atau pemasang. pelaku mencatat nomor yang akan dipasang oleh pembeli di potongan buku nota (kupon) dan menerima uang dari pembeli sebagai taruhan.

Setelah itu pelaku memberikan salinan kertas tersebut kepada pembeli dan kemudian pelaku menginput nomor yang dipasang pembeli ke dalam permainan judi togel di hp pelaku. Dan apabila nomor yang dipasang pembeli keluar atau menang maka pelaku akan memberikan sejumlah uang keuntungan yang dipertaruhkan.

Namun apabila nomor tersebut tidak keluar maka uang yang menjadi taruhan si pembeli akan menjadi milik pelaku (DS).

Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan dan surat pemberitahuannya atau SPDP sudah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Sorong.

“Untuk tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun dan denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” tutup Kasie Humas.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto, S.I.K., M.H telah berkomitmen mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas judi online.

RLS

Exit mobile version